2 Satpam Banyuwangi Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan Peredaran Narkoba

2 Satpam Banyuwangi Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan Peredaran Narkoba

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 18 Mar 2024 15:35 WIB
Kapolsek Banyuwangi dan 2 Satpam Roxy Mall saat menerima penghargaan dari Polresta Banyuwangi.
Duo satpam dan kapolsek di Banyuwangi dapat penghargaan/Foto: Istimewa (Dok Polresta Banyuwangi)
Banyuwangi -

Aksi peredaran narkoba di Banyuwangi berhasil digagalkan dua satpam mal. Bukan hanya itu saja, mereka berhasil meringkus pelaku bernama Imron Rosyadi (38) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Dan langsung melaporkan ke polsek setempat.

Dua satpam itu yakni Putra dan Rizky Ferry, karyawan Roxy Mall Banyuwangi. Berkat ketangkasannya, mereka diganjar penghargaan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono.

Penghargaan serupa juga diberikan ke Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin di Mako Polresta Banyuwangi, Senin (18/4/2024). Secara simbolik penghargaan tersebut diberikan Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat apel pagi di mapolresta, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dewa Putu Eka Darmawan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut atas kerjasama yang baik satpam dan anggota Polri.

"Dari kerjasama yang baik itulah, tentunya mereka dapat mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang cukup banyak," kata dia.

ADVERTISEMENT

Aksi heroik kedua satpam tersebut terjadi, Kamis (22/2/2024). Dewa menyebut keberhasilan kasus ini berawal dari kesigapan petugas satpam Roxy Mall. Kala itu satpam mencurigai pelaku yang melakukan aksi pencurian. Pelaku mencuri sebuah topi di Mall Roxy yang akhirnya berhasil diamankan.

"Pelaku saat itu kedapatan mencuri topi, dengan cara membuang label dan topinya digunakan untuk mengelabui petugas," sebutnya.

Saat diinterogasi pelaku terus berbelit. Satpam kemudian melapor ke Polsek Banyuwangi.

"Saat diketahui tidak membawa identitas itu, petugas bersama personel Polsek berusaha mengecek kendaraannya yang di parkir di Mall Roxy," terangnya.

Saat kendaraan digeledah, polisi menemukan ada paket sabu seberat 38,37 gram dan 40 butir ekstasi.

"Dengan barang bukti (BB) itulah, pelaku beserta BB yang diamankan langsung dibawa ke Unit Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan," tegasnya.

Dewa menegaskan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk terus membongkar peredaran narkotika yang lebih besar.

"Kasus narkotika ini tentunya seperti fenomena gunung es, yang mana kasus yang terungkap hanya permukaannya saja. Makanya, kita akan upayakan terus untuk memberantas peredaran narkotika," jelasnya.




(erm/fat)


Hide Ads