Terungkap Mafia Tanah di Banyuwangi Rugikan Negara Rp 17 M

Terungkap Mafia Tanah di Banyuwangi Rugikan Negara Rp 17 M

Eka Rimawati - detikJatim
Minggu, 17 Mar 2024 17:23 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono dan Menteri AHY
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono dan Menteri AHY (Foto: Dok. Istimewa)
Banyuwangi -

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan aksi mafia tanah di Banyuwangi merugikan negara hingga puluhan miliar. Tercatat negara merugi hingga Rp 17 miliar.

"Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta," ungkap AHY, Minggu (17/3/2024).

Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah. Sedangkan dua pelaku mafia tanah berhasil ditahan yakni PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tadi hitungan kasarnya, bisa dibayangkan berapa miliar kerugian kalau per sertifikat saja Rp 500 juta. Hasil ungkap ini menunjukkan hasil kerja baik satgas mafia tanah dan baik bagi masyarakat Banyuwangi," tambah AHY.

Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman menambahkan modus operandi dari kedua tersangka kasus di Banyuwangi memanipulasi berkas surat palsu untuk melakukan pemisahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

Para tersangka menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan yang dibubuhi tanda tangan, stempel dan nomor register palsu yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp 17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," kata Arif.

Sementara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menerangkan Pengungkapan kasus mafia tanah di Banyuwangi buah kerja dan sinergi antara satgas mafia tanah dan Polresta Banyuwangi.

Pihaknya telah menginventarisir dan mengawasi aksi tersebut sejak lama. Ungkapan tersebut menjadi konsisten dengan upaya Polresta Banyuwangi untuk memberikan rasa keadilan dan solusi terbaik bagi semua pihak atas persoalan pertanahan.

"Ini bagus dan sejalan dengan upaya Polresta Banyuwangi agar persoalan pertanahan ini memberi unsur jera dan jalan tengah terbaik," ungkap Nanang.

"Dengan tindakan ini, tentu mafia tanah akan berfikir dua kali untuk melakukan tindakan serupa," tambahnya.

Dua tersangka kasus mafia tanah di Banyuwangi di antaranya, PDR (34) warga Sobo, Banyuwangi, dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.




(abq/fat)


Hide Ads