Memotong kuku adalah hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam Islam. Hal tersebut untuk menjaga kebersihan diri. Lantas, bolehkah memotong kuku saat puasa?
Seperti yang telah diketahui, ketika bulan Ramadan, umat islam wajib untuk berpuasa selama sebulan penuh. Puasa bukan hanya sebatas tidak makan dan minum, melainkan juga menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan. Salah satunya mengenai hukum memotong kuku saat puasa. Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh detikJatim:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? |
Bolehkah Memotong Kuku Saat Puasa?
Melansir dari situs resmi Universitas Islam An Nur Lampung, menurut para ulama, memotong kuku tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan memotong kuku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang masuk ke rongga terbuka manusia seperti telinga, hidung, dan mulut.
Maka, puasa tetap sah selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh yang pangkalnya pada organ bagian dalam.
Hal tersebut sebagaimana dengan pendapat Syekh Ali Jumah Muhammad yang merupakan seorang ulama dari Lembaga Fatwa Mesir. Ia menjelaskan bahwa memotong kuku saat puasa tidak membatalkan puasa seseorang.
Dr Mushatafa Dib al-Buga, seorang ulama dari mazhab Syafi'i juga berpendapat demikian. Ia mengatakan, salah satu hal yang membuat puasa seseorang batal yakni ketika masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja.
Dengan demikian, memotong kuku saat puasa tidak dilarang dalam Islam. Bahkan, hal ini dapat menjadi sarana untuk semakin dekat dengan Allah SWT karena mengikuti sunah fitrah dari Nabi Muhammad SAW.
Sunah fitrah tidaklah hanya memotong kuku. Beberapa sunah fitrah lainnya adalah mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan lainnya.
Panduan Memotong Kuku dari Ulama
Dikutip dari NU Online, dalam Islam telah diatur tata cara memotong kuku. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata," (HR Ibnu Qudaamah).
Mengenai hadits di atas, para ulama memiliki pendapat yang beda dalam hal memotong kuku yang dilakukan Rasulullah SAW, dilakukan secara tidak berurutan atau berlawanan. Berikut pendapat dari ulama Imam an-Nawai dan Imam al-Ghazali:
Imam an-Nawai
Imam an-Nawai berpendapat bahwa memotong kuku dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah, jari kelingking, kemudian baru ibu jari tangan kanan. Sementara untuk tangan kiri dimulai dari jari kelingking, jari manis, kemudian jari tengah. Selanjutnya jari telunjuk, dan diakhiri dengan ibu jari tangan kiri.
Imam al-Ghazali
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa maksud dari hadits tersebut yakni dengan cara memotongnya pada tangan. Mulai dari jari telunjuk kanan, jari tengah, hingga jari kelingking, dan begitu seterusnya berjalan sampai ke arah kanan serta berakhir pada ibu jari dari kanan.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/sun)