MUI Haramkan Kurma Israel, Ini Isi Fatwa Dukungan pada Perjuangan Palestina

MUI Haramkan Kurma Israel, Ini Isi Fatwa Dukungan pada Perjuangan Palestina

Alifia Kamila - detikJatim
Kamis, 14 Mar 2024 20:00 WIB
Ilustrasi kurma
Ilustrasi kurma/Foto: Getty Images/iStockphoto/barmalini
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk produk kurma dari Israel. Fatwa ini disampaikan langsung Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto di Kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ungkap Sudarmoto dikutip detikNews.

Selain kurma, MUI sebelumnya sudah berseru pada seluruh umat Islam di Indonesia agar tidak menggunakan produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, sebagai bentuk peduli kemanusiaan. Itu sebagaimana termaktub dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," sambung Sudarmoto.

"Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Daftar Merek Kurma Asal Israel

Dikutip laman American Muslims for Palestine (AMP), 40 persen industri kurma asal Israel dibangun di atas permukiman ilegal yang dicuri dari tanah milik warga Palestina. Selain itu, produksi kurma Israel juga bergantung pada sumber daya alam curian dan warga Palestina yang dipekerjakan secara paksa. Atas dasar itu, berikut daftar merek kurma asal Israel yang diharamkan MUI.

  1. Hadiklaim
  2. Mehadrin
  3. Delilah
  4. Carmel Agrexco
  5. Anna and Sara
  6. Shah Co
  7. Sincerely Nuts
  8. Urban Platter
  9. Star Dates
  10. King Solomon
  11. Food to Live
  12. Navafresh
  13. Bomaja
  14. Bonbierra
  15. Desert diamond
  16. Fancy Medjoul
  17. Jordan Plains
  18. Jordan River
  19. Kalahari
  20. Karsten Farms
  21. Premium Medjoul
  22. Rapunzel
  23. Red Sea
  24. Royal Treasure
  25. Shams
  26. Tamara Barhi

Selain daftar merek di atas, detikers juga dapat menghindari produk kurma berlabel Made in Israel, Made in the West Bank, maupun Made in the Jordan Valley. Dukungan terhadap perjuangan Palestina selengkapnya tertuang dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023.

Isi Fatwa MUI No.83 Tahun 2023:

Pertama: Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca Qunut Nazilah dan melakukan salat gaib untuk seluruh umat Islam Palestina yang wafat.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk memaksimalkan menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel dan Palestina.

Ketiga: Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads