Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan masyarakat berjualan takjil selama bulan Ramadan. Namun, dalam pelaksanaannya harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat.
Pemkot Malang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024 pada Minggu (11/3/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait dengan kebersihan, ketertiban dan keamanan pusat takjil di lokasi tertentu dikoordinasikan kepada Lurah dan Camat setempat.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin berjualan atau membagikan takjil gratis bisa mengikuti aturan yang ada. Sehingga dalam pelaksananya nanti tidak ada pengguna jalan yang terganggu saat melintas.
"Jadi berjualan takjil bisa (diperbolehkan), tapi di tempat-tempat yang sudah ditetapkan, agar tidak mengganggu lalu lintas, jadi tidak di trotoar, dan lain-lain," ujar Wahyu kepada awak media pada Senin (11/3/2024).
Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Wahyu juga meminta Camat dan Lurah bisa mengkondisikan pasar takjil di masing-masing wilayahnya.
"Selama ini sudah banyak pasar-pasar takjil dikondisikan oleh kelurahan, saya sudah minta kepada lurah dan camat untuk mengkondisikan, agar tidak terganggu lalu lintas. Silahkan, tetap ada," kata dia.
Aturan tersebut dibuat karena berkaca pada pasar takjil tahun sebelumnya banyak pedagang yang berjualan hingga badan jalan. Begitu juga pembeli banyak yang berhenti di tengah jalan sampai membuat arus lalu lintas terganggu.
"Yang salah mengganggu lalu lintas, seperti biasanya di Jalan Soekarno Hatta itu sampak turun ke jalan, nah seperti itu saya minta camat dan lurah bisa dikondisikan jangan sampai mengganggu lalu lintas," tandasnya.
(abq/sun)