Pemkab Tulungagung Terima Hibah Harta Koruptor Senilai Rp 6,69 M

Pemkab Tulungagung Terima Hibah Harta Koruptor Senilai Rp 6,69 M

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 09 Mar 2024 03:30 WIB
KPK hibahkan harta koruptor ke Pemkab Tulungagung
KPK hibahkan harta koruptor ke Pemkab Tulungagung (Foto: Dok Pemkab Tulungagung)
Tulungagung -

KPK menghibahkan tujuh bidang tanah serta bangunan hasil rampasan terpidana tindak pidana korupsi kepada Pemkab Tulungagung. Aset yang dihibahkan memiliki nilai Rp 6,69 miliar.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan tujuh bidang aset tersebut terjadi dari sebidang tanah dan bangunan di Desa Ringinpitu, Boyolangu, dua bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, tiga bidang tanah di desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.

"Kemudian sebidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. Aset ini merupakan hasil sitaan (KPK) dari persoalan (korupsi) 2018 yang lalu. Sekarang menjadi bagian dari asetnya pemkab," kata Heru Suseno, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku bersyukur mendapatkan hibah aset dari KPK. Namun untuk pemanfaatan aset masih akan dilakukan kajian terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah. Pemerintah berjanji akan memaksimalkan pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung kinerja dan kemajuan daerah.

"Nanti akan kita lihat dulu untuk pemanfaatannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Heru menjelaskan penyerahan aset dari KPK ke Pemkab Tulungagung tersebut dilakukan di Tomohon, Sulawesi Utara pada Kamis (7/3/2024), bersama dengan sejumlah kabupaten/kota lain yang menerima hibah serupa.




(abq/iwd)


Hide Ads