Ayo Bayar PBB Rek! Ada Program Bebas Denda Hingga 31 Maret

Ayo Bayar PBB Rek! Ada Program Bebas Denda Hingga 31 Maret

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 07 Mar 2024 06:00 WIB
Pembebasan denda pajak bumi bangunan di Surabaya
Pemkot Surabaya membebaskan denda PBB mulai 20 Februari hingga 31 Maret 2024 (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731, Pemkot membebaskan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembebasan pajak PBB ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

"Program pembebasan denda PBB kita lakukan mulai tanggal 20 Februari sampai 31 Maret 2024. Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Rabu (6/3/2024).

Febri mengatakan masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya bila taat membayar pajak. Baik untuk sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya.

Febri menjelaskan APBD Surabaya tahun 2024 sebesar Rp 10,9 triliun, sekitar 64% asli berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

"Kalau komponen 64% tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp 1,6 triliun atau sekitar 25% dari 64%," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah mengatakan metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Bisa datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.

Selain lewat UPTB, pembayaran PBB dapat melalui beberapa mitra. Seperti merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari," pungkasnya.




(esw/iwd)


Hide Ads