Operasi Keselamatan Semeru mulai digelar sejak 4 Maret 2024. Sejumlah pelanggar pun jadi sasaran dalam operasi yang digelar setiap tahun ini.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan ada beberapa kategori pelanggaran yang menjadi atensi pihaknya. Bahkan, pelanggaran langsung dilakukan penindakan di lokasi berupa sanksi tilang.
"Ada 8 (jenis pelanggaran yang ditindak) kami berikan sanksi," kata Komarudin saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 jenis pelanggaran yang menjadi atensi dalam Operasi Jeselamatan Semeru adalah:
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi
- Melanggar batas kecepatan
- Anak-anak yang membawa kendaraan
- Melawan arus
- Berboncengan lebih dari 2
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara tidak menggunakan safety belt
- Berkendara gunakan ponsel
Komarudin menegaskan penindakan tak hanya diberlakukan di raya utama atau jalur protokol. Melainkan, di semua kawasan jalan raya di Jatim.
"Rawan pelanggaran di semua ruas jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan akan ditindak," ujarnya.
Komarudin berharap masyarakat tak hanya patuh dan tertib berlalu lintas. Tapi, juga sadar akan keselamatan berkendara yang baik dan benar
"Kami imbau agar masyarakat tidak hanya tertib dan aman berlalu lintas, tapi juga sadar akan keselamatan berkendara. Baik untuk dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tandas Komarudin.
(pfr/iwd)