Anggota DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto merespons soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Sukolilo. Kecurangan itu berupa penggelembungan suara untuk pileg tingkat kota. Herlina menyebut KPU tidak konsisten.
Menurut Herlina, KPU sering menyatakan bahwa Sirekap tidak bisa jadi acuan. Sebab, penghitungan suara yang paling pas adalah yang dihitung manual secara berjenjang. Faktanya di lapangan, KPU Surabaya tetap mengacu pada hasil Sirekap untuk menghitung suara tingkat kota.
"Menurut saya ini tidak konsisten. Kalau memang mau manual, bawa saja plano Sirekap semua. Benar-benar penghitungan manual. Di beberapa TPS memang ada beda hasil antara Sirekap dengan Plano. Sirekap D hasil dipakai KPU untuk menghitung. Satu sisi bilang manual, satu sisi di tengah-tengah Sirekap," tegas Herlina kepada detikJatim, Selasa (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herlina melanjutkan, inkonsistensi KPU tersebut bisa berdampak meluas. Salah satunya mencoreng citra partai.
"Kalau saya berprasangka baik, bisa saja tindakan penggelembungan suara dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang nantinya dapat menjatuhkan nama baik partai tertentu," ujarnya.
Oleh karena itu, Herlina mendorong kepada partai yang merasa suaranya digelembungkan untuk ikut bersuara ke KPU. Harapannya, KPU bisa tetap melakukan penghitungan secara manual berdasar plano.
"Kalau merasa nggak diuntungkan, malah dirugikan, karena nama baik partai tercemar. Sebaiknya, untuk partai yang suaranya ditambah itu, dia turut mendorong supaya ada pencermatan data plano dengan Sirekap," tambahnya.
Sementara untuk PPK Kecamatan Sukolilo, ia yakin dugaan penggelembungan suara itu bisa diselesaikan. Menurutnya, PPK sudah paham dengan tugasnya.
"Kalau terkait dengan proses-proses berita acara atau pelaporan beda hasil ini, saya rasa PPK sudah paham apa yang menjadi tugasnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PPK Sukolilo Surabaya Hanis Suprijanto menjelaskan temuan dugaan kecurangan ini terkuak setelah pada tahap pencermatan, yakni saat pihaknya memberikan PDF rekapitulasi ke para saksi. Setelah itu muncul dugaan perubahan perolehan suara caleg dan suara partai.
Ia menyebut dugaan penggelembungan suara ini hampir merata di 315 TPS dari 7 kelurahan di Kecamatan Sukolilo. Meski terjadi penggelembungan suara, tapi tidak mengubah jumlah kumulatif suara.
"Rata, nggak kemtara karena pengambilannya rata, hampir semua TPS. Secara kumulatif jumlahnya tidak berubah, tapi penyebarannya yang beda. Kalau jumlah kumulatif berubah pasti merah (pada Sirekap)," jelasnya.
Hanis menambahkan dugaan penggelembungan suara ini memanfaatkan suara yang tidak sah di setiap TPS untuk dialihkan ke suara caleg. Kemudian untuk suara partai mengambil dari suara partai yang namanya lebih kecil.
"Selain memanfaatkan suara tidak sah, juga mengambil suara dari partai yang kecil. Modusnya itu. kumulatif tetap sama, kalau berubah pasti merah (di Sirekap). Hanya penyebaran yang diubah" ujarnya.
(hil/dte)