Pernyataan Tegas MUI Jatim: Gus Samsudin Sesat!

Round Up

Pernyataan Tegas MUI Jatim: Gus Samsudin Sesat!

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 05 Mar 2024 09:14 WIB
Samsudin saat diperiksa di Polda Jatim gegara kontennya pengajian boleh tukar pasangan viral.
Gus Samsudin saat diperiksa di Polda Jatim (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

MUI Jawa Timur menyebut, ajaran Gus Samsudin menyesatkan. MUI mengapresiasi pihak Polda Jatim yang telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video pengajian viral bolehkan tukar pasangan antarjemaah.

Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah menyebut, apa yang dilakukan Samsudin merupakan aliran sesat.

"Itu aliran sesat dan menyesatkan warga," ujar Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Mutawakkil meminta semua warga tidak mengindahkan ajaran dari Samsudin. Ia juga menyebut Samsudin tidak pantas dipanggil gus.

Ia pun meminta warga benar-benar memahami arti tambahan Gus. Menurut Mutawakkil, Samsudin belum pas disebut Gus.

ADVERTISEMENT

"Untuk literasi keagamaan, agar tidak gunakan nomenklatur keagamaan untuk konteks yang tidak pas, seperti nyebut Samsudin dengan Gus atau penggunaan kiai dan lainnya," kata Kiai Mutawakkil.

Menurut Kiai Mutawakkil, seseorang yang dipanggil Gus harus jelas keturunannya. Gus merupakan panggilan untuk anak kiai atau ulama.

"Gus itu panggilan untuk anak kiai, nasabnya jelas," tegasnya.

Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim ini juga meminta warga selektif dalam memilih seseorang untuk panutan agama. Hal itu agar warga bisa mendapat ajaran-ajaran islam yang sesuai kaidah agama dan tidak melenceng dari Al-Qur'an.

"Carilah panutan agama yang sanad keilmuannya jelas, sosoknya jelas. Jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat dengan ajaran-ajaran yang melenceng," ujar Kiai Mutawakkil.

"Untuk teman-teman media juga tentu kami imbau agar tidak mudah menyematkan kata gus atau kiai kepada orang yang nasabnya tidak jelas," tandasnya.

Gus Samsudin sendiri pernah blak-blakan soal panggilan Gus kepada dirinya. Ini dikatakan Samsudin saat menjalani memberi kesaksian terkait laporannya kepada Pesulap Merah di Mapolda Jatim, 13 Agustus 2022.

Dia mengaku bukan merupakan keturunan kiai. Namun, sebutan Gus yang melekat pada dirinya merupakan sebutan dari orang Jawa.

"Nama Gus sendiri kalau di dalam orang Jawa, Gus itu anak laki-laki, cah bagus," kata Gus Samsudin kala itu.

Ia pun tak memaksa orang-orang memanggil namanya dengan sebutan gus. Masyarakat bebas memanggil namanya dengan sebutan lain atau hanya namanya saja.

"Kalau memanggil saya, ya silakan mau dipanggil apapun. Itu orang yang memanggil saya, bukan saya," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akh Muzakki mengapresiasi langkah Polda Jatim. Menurut Prof Muzakki, bila si pelaku menyebut hal itu sebagai edukasi, tidak bisa dibenarkan.

"Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut. Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," jelasnya.

Menurut Prof Muzakki, tidak benar sang pelaku memiliki pondok pesantren. Karena awalnya disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, ia merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.

"Nah, soal tukar pasangan suami-istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," ujarnya.

Rektor Universitas UINSA Surabaya ini menyebut sanad keilmuan itu penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi. Apalagi terkait dengan keilmuan agama. Karena itu, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademiki penulis. Itu di antaranya untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.

"Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas," tuturnya.

Prof Muzakki meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut. Bangunan yang ada di rumah Samsudin bukan pondok pesantren melainkan yayasan. Sesuai dengan aturan, jika pondok pesantren harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama sedangkan yayasan dari Kemenkumham.




(hil/dte)


Hide Ads