Pada tanggal 6 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
CITES adalah perjanjian internasional antarnegara yang bertujuan melindungi flora dan fauna dari dampak perdagangan internasional. Upaya perlindungan ini dimaksudkan untuk mempertahankan kelestarian spesies-spesies yang menghadapi risiko kepunahan.
Pengertian CITES
Melansir laman resminya, CITES dirancang berdasarkan resolusi yang diterima pada tahun 1963 di pertemuan anggota IUCN (The World Conservation Union). Konvensi ini akhirnya disetujui dalam pertemuan yang melibatkan perwakilan dari 80 negara di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 3 Maret 1973.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CITES merupakan perjanjian internasional yang dipatuhi negara dan organisasi yang berpartisipasi secara sukarela. Negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat konvensi ini atau secara informal 'bergabung' dengan CITES disebut sebagai parties atau para pihak.
Namun perlu dicatat, walaupun CITES mengikat secara hukum para pihak untuk melaksanakan konvensi, tetapi ini tidak menggantikan keberlakuan hukum nasional. Sebaliknya, CITES memberikan suatu kerangka kerja yang harus dihormati setiap pihak, yang perlu mengadopsi undang-undang domestiknya sendiri untuk memastikan penerapan CITES di tingkat nasional.
CITES di Indonesia
Indonesia bergabung dalam CITES pada 28 Desember 1978 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978. Dengan begitu, Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara anggota CITES. Hal ini juga menunjukkan dukungan pemerintah terhadap implementasi CITES.
Alasan Pembentukan CITES
Setiap tahun, perdagangan internasional satwa liar diperkirakan mencapai nilai miliaran dolar dan melibatkan ratusan juta spesimen tumbuhan dan hewan. Jenis perdagangannya bervariasi, mulai dari hewan dan tumbuhan hidup hingga berbagai produk yang berasal dari satwa liar, termasuk produk makanan, barang-barang kulit eksotis, alat musik dari kayu, barang antik wisata, dan obat-obatan.
Beberapa spesies hewan dan tumbuhan menghadapi tingkat eksploitasi yang tinggi, dan perdagangan bersama dengan faktor lain seperti kehilangan habitat dapat mengancam populasi mereka dan menghadirkan risiko kepunahan.
Meskipun banyak spesies satwa liar yang diperdagangkan tidak terancam punah, kesepakatan untuk memastikan keberlanjutan perdagangan menjadi krusial untuk menjaga sumber daya ini demi masa depan.
Karena perdagangan satwa dan tumbuhan liar melibatkan lintas batas negara, regulasi yang efektif memerlukan kerja sama internasional untuk melindungi spesies tertentu dari eksploitasi yang berlebihan.
Peran CITES
Saat ini, peraturan CITES memberikan perlindungan pada lebih dari 40.000 spesies hewan dan tumbuhan dengan berbagai tingkat, termasuk yang diperdagangkan dalam bentuk spesimen hidup, mantel bulu, atau tumbuhan kering.
Itulah sekilas tentang Hari Konvensi CITES yang diperingati setiap tanggal 6 Maret. Hingga saat ini, anggota CITES tercatat telah mencapai 184 pihak.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/irb)