Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan tentang ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Apa itu ambang batas parlemen?
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menginisiasi pengajuan gugatan ketentuan ambang batas parlemen. Putusan MK tersebut dibacakan saat sidang MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Pengertian Ambang Batas Parlemen
Berdasarkan putusan MK Nomor 48/PUU-XVIII/2020, yang dimaksud ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta Pemilu agar bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu variabel dasar dari sistem Pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi. Sehingga ambang batas sangat berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu, dan konsistensi pengaturan di dalam sebuah regulasi Pemilu.
Hukum Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414. Dijelaskan dalam pasal tersebut, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% untuk mengikuti penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sementara penentuan kursi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diikuti semua peserta Pemilu.
Pasal 414 berbunyi:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan begitu, jika partai politik peserta Pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Seperti termuat dalam Pasal 415 yang berbunyi:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Urgensi Ambang Batas Parlemen
Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, implementasi ambang batas parlemen adalah alat pengurangan jumlah partai politik pada parlemen. Pengurangan ini untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna menciptakan stabilitas pada kondisi politik.
Selain itu, parliamentary threshold untuk meningkatkan kinerja parlemen. Yakni, saat persentase parliamentary threshold naik, akan mendorong motivasi anggota fraksi untuk memaksimalkan perwujudan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, fungsi ambang batas parlemen adalah meningkatkan fungsi partai politik agar meningkatkan kualitasnya. Dengan adanya partai politik yang berkualitas, maka dapat menghasilkan anggota parlemen berintegritas dan kompeten. Karena tingkat kualitas sumber daya manusia di parlemen berimplikasi pada pembuatan kebijakan publik.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)