Apa Itu Sainte Lague? Begini Cara Hitung Kursi Pileg 2024

Apa Itu Sainte Lague? Begini Cara Hitung Kursi Pileg 2024

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 27 Feb 2024 10:13 WIB
DPR gelar rapat paripurna pada Selasa (6/2/2024)
Ilustrasi DPR gelar rapat paripurna. (Foto: Dwi/detikcom)
Surabaya -

Sainte Lague adalah metode penghitungan yang digunakan dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Metode hitung berdasarkan Undang-Undang ini digunakan untuk menentukan partai politik yang akan duduk di kursi legislatif. Simak penjelasan selengkapnya di sini.

Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak lima kotak suara pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi lima tahunan ini untuk memilih anggota legislatif tingkat kota/kabupaten, DPR provinsi, DPR RI, DPD, maupun presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Sainte Lague?

Sainte Lague merupakan metode hitung menggunakan nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi yang akan menang dalam pemilu. Metode ini mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi yang didapatkan di parlemen. Dalam pemilu legislatif, metode Sainte Lague digunakan untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Metode Sainte Lague membagi suara terbanyak partai politik secara berurutan sesuai jumlah kapasitas kursi yang tersedia di daerah pemilihan. Adapun dasar hukum metode Sainte Lague dijelaskan dalam Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Sementara yang dimaksud Pasal 414 ayat (1) adalah partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sedangkan, untuk penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, semua partai politik peserta pemilu.

Cara Hitung Kursi Pileg 2024

Berikut contoh simulasi penghitungan menurut metode Sainte Lague untuk kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat lima kursi.

1. Penentuan Kursi Pertama

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 60.000 dibagi 1 = 60.000

Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 10.000dibagi 1 = 10.000

Partai E: 8000 dibagi 1 = 8.000

Partai F: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Berdasarkan hasil pembagian di atas, berarti Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

2. Penentuan Kursi Kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 60.000 dibagi 3 = 20.000

Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 10.000dibagi 1 = 10.000

Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000

Partai F: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

3. Penentuan Kursi Ketiga

Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 60.000 dibagi 5 = 12.000

Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000

Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000

Partai F: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

4. Penentuan Kursi Keempat

Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 60.000 dibagi 5 = 12.000

Partai B: 18.000 dibagi 3 = 9.000

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000

Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000

Partai F: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

5. Penentuan Kursi kelima

Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 60.000 dibagi 5 = 12.000

Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000

Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000

Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000

Partai F: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A mendapatkan kursi kelima.

Berdasarkan perhitungan suara di atas, lima kursi di dapil tersebut diberikan tiga kepada Partai A, satu Partai B, dan satu Partai C.

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads