Teriak Pemilu Curang, Ratusan Kiai hingga Santri Geruduk Kantor KPU Sampang

Teriak Pemilu Curang, Ratusan Kiai hingga Santri Geruduk Kantor KPU Sampang

Kamaluddin - detikJatim
Rabu, 28 Feb 2024 14:20 WIB
Aksi unjuk rasa kiai dan santri yang tergabung dalam KPPJ di depan Kantor KPU Sampang.
Aksi unjuk rasa kiai dan santri yang tergabung dalam KPPJ di depan Kantor KPU Sampang. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

100 Orang yang terdiri dari kiai dan santri menggeruduk kantor KPU Sampang. Mereka berunjuk rasa, menolak berbagai kecurangan pemilu yang terjadi di Sampang sebelum dan saat pencoblosan.

Kiai Yahya Hamiduddin, koordinator aksi tersebut mengaku prihatin dengan banyaknya temuan kecurangan pemilu yang terjadi di Sampang. Lantaran keprihatinan itu, dia bersama sejumlah kiai dari berbagai daerah di Sampang mendatangi kantor KPU setempat.

"Kami menilai banyak oknum petugas yang ikut berperan aktif dalam kecurangan dan pelanggaran pemilu di mana jelas hal ini menzalimi masyarakat Sampang. Baik oknum ASN, TNI POLRI, khususnya KPPS, PPS, dan PPK," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai dan santri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ) meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di 8 TPS yang menurut mereka terindikasi curang. Salah satunya di Gunung Kesan.

"Kami minta KPU Sampang menindak tegas oknum petugas KPPS, PPS, dan PPK di TPS bermasalah dan oknum lainnya yang ditengarai melakukan manipulasi dan memperjualbelikan suara pemilu," katanya.

ADVERTISEMENT

KPU Sampang diminta agar mendukung hak angket dengan membuat surat pernyataan bersama Bawaslu dengan dasar berbagai macam laporan tindak pidana pemilu.

"KPU Sampang harus kembali bersumpah akan kembali bekerja secara profesional jujur transparan dan adil," tandasnya.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan apresiasi pandangan para kiai dalam FPPJ. Berkaitan dengan tuntutan kiai soal PSU di 8 TPS di sejumlah kecamatan, dia mengaku pihaknya telah melakukan pencermatan dan sudah dilakukan tindakan atas laporan dari Bawaslu.

"Setelah dikaji dan dicermati, KPU sendiri sudah melakukan tanggapan sesuai aturan," ujarnya.

Menurutnya, dalam PSU sendiri ada jenjang dalam rekomendasi dari Bawaslu dan KPU dan paling lambat 10 hari setelah tanggal pencoblosan sehingga proses pemilu terus berjalan.

"Sehingga tidak memungkinkan untuk di-PSU ulang dan para ulama paham dan menerima," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads