Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menemukan dugaan penggelembungan perolehan suara calon legislatif (caleg) di Kecamatan Sumberbaru. Dugaan penggelembungan suara terjadi di tiga desa.
"Awalnya kita menerima informasi adanya ketidaksesuaian hasil rekap PPK di C-Hasil dengan D-Hasil di wilayah Kecamatan Sumberbaru. C-Hasil itu data perolehan suara di TPS dalam bentuk Plano. Sedangkan D-Hasil itu adalah hasil rekapitulasi tingkat PPK yang sudah dilaksanakan di Kecamatan Sumberbaru," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Senin (26/2/2024).
Menurut Hanafi, KPU bersama operator di Kecamatan Sumberbaru telah melakukan pengecekan data. Diketahui ada dugaan penggelembungan suara di Desa Jatiroto, Desa Yosorati, dan Desa Jamintoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sampling di Desa Jamintoro dan Desa Jatiroto, kita temukan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Caleg DPR RI Partai Golkar nomor 4," ungkap Hanafi.
"Temuan kami, dari salah satu TPS sebagai sampling, perubahan angka perolehan suara itu, dari 0 jadi 46. Intinya penggelembungan lumayan besar angkanya," imbuhnya.
Dari sampling tersebut, Hanafi menduga penggelembungan suara terjadi di hampir semua TPS. Namun dia belum bisa memastikan berapa jumlah total suara yang digelembungkan.
"Contoh temuan kami soal ini, terjadi di TPS 2 Desa Jamintoro. Kemudian TPS 4, TPS 18 di Desa Jatiroto. Pokok ada beberapa TPS, itu yang kita sampling saja. Sehingga kecurigaan dari data yang kita terima, ketidaksesuaian antara C-Hasil dan D-Hasil itu benar. Kemungkinan besar terjadi di TPS-TPS lain di wilayah Kecamatan Sumberbaru," terangnya.
Atas temuan ini, KPU akan melaporkan ke Bawaslu Jember untuk ditindaklanjuti. Agar, pihak-pihak yang melakukan kecurangan bisa mendapat sanksi yang setimpal.
"Supaya ada tindakan penegakan hukum di pihak-pihak yang melakukan kecurangan," pungkasnya.
(hil/dte)