Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan 12 TPS pada KPU untuk dilakukan PSU. Namun, hingga batas akhir pelaksanaan PSU, hanya terdapat 3 TPS yang dilakukan PSU.
"Sampai batas akhir pelaksanaan PSU hanya ada 3 yang terlaksana," ujarnya, Minggu (25/2/2024).
Mustain mengaku pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Bawaslu Jatim agar dilakukan sejumlah langkah lanjutan.
"Untuk sisa rekom yang tidak terlaksana kami sudah laporkan ke Bawaslu Jatim dan ada beberapa langkah yang bisa kami ambil," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, Senin besok pihaknya akan kembali mengkaji untuk menindaklanjuti hal itu. Ada dua pilihan yang bisa dilakukan yakni menuntut pidana pemilu atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Ya, besok kami akan lakukan kajian lebih detail apakah akan mempidanakan KPU dan jajarannya atau melaporkan secara etik," jelasnya.
Berkaitan hal itu, Komisioner Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Bangkalan Sairil Munir mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu. Namun, ia mengaku pihaknya melakukan konfirmasi ke lapangan dan tidak ditemukan adanya persoalan.
"Kami sudah menindaklanjuti rekom Bawaslu dan setelah kami klarifikasi pada petugas kami di bawah ternyata tidak ada persoalan. Yang memang ada persoalan itu kami lakukan PSU di 3 TPS itu," ungkapnya.
Ia juga mengaku usai meminta klarifikasi kepada para petugas ad hoc yang ada di bawah KPU Bangkalan, pihaknya sudah memberikan surat pada Bawaslu atas hasil tersebut.
"Kami sudah bersurat pada Bawaslu bahwa memang hasil dari klarifikasi di bawah tidak ada persoalan. Sehingga dari rekom itu hanya ada 3 yang melaksanakan PSU," pungkasnya.
(dpe/iwd)