Penertiban berbagai kegiatan di sepanjang kawasan koridor Kayutangan Malang berlangsung alot. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pedagang jasa, hingga pertunjukan musik tampak menyayangkan keputusan penertiban tersebut.
Salah satunya, Margi, warga asal Bareng, Klojen, Malang yang terdampak penertiban ini berharap perhatian pemerintah untuk disediakan tempat lain saat lapaknya ditertibkan. Ia menyebut hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi soal relokasi.
"Dengan adanya sosialisasi sebenarnya kita jadi tahu memang, tapi saya pinginnya ya kita sebagai pedagang minta tolong dan diberi kesempatan untuk warga luar Kayutangan seperti saya untuk ditata dan tetap dibatasi saja terus diberi tempat untuk pedagang-pedagang seperti kami agar tetap bisa mencari nafkah," kata Margi saat ditemui detikJatim, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Margi, pedagang lainnya, Suyatno, mengatakan dirinya menyesalkan penertiban ini karena menurutnya situasi di kawasan tersebut masih terbilang kondusif dan aman untuk pejalan kaki.
"Di sini itu memang ramai sejak dijadikan kawasan heritage, tapi ya sedih aja gimana kalau kita sudah nggak di sini Kayutangan ini malah nggak bakal hidup lagi. Menurut saya sampai saat ini sebenarnya nggak mengganggu pejalan kaki kok kami," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama para PKL lainnya menuntut kepada Pemkot Malang agar memberikan kelonggaran bagi mereka untuk mengais nafkah bagi kelangsungan ekonomi keluarga mereka.
"Ya rezeki jalannya memang kita nggak ada yang tahu, tapi kalau mungkin memang alasannya karena mengganggu pejalan kaki, sekarang ada nggak lahan kosongnya untuk kami? Ya, kita terimakasih kalau memang diberi kesempatan untuk ditata kembali, karena kita punya hak," jelasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk merapikan dan menjaga ketertiban di kawasan tersebut. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat saat sosialisasi kepada para PKL dan warga Kayutangan, Jumat (23/2/2024). Ia menyampaikan bahwa Kayutangan merupakan salah satu kawasan yang seharusnya bebas dari PKL.
"Pada Pasal 21 sudah dijelaskan, kalau setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota. Maka dari itu setelah ada keputusan dari Pemkot ya kami baru bertindak," ujar Rahmat kepada detikJatim, Jum'at (23/2/2024).
"Untuk penertiban ini akan kita lakukan besok Sabtu, Minggu, dan Senin. Namun, ini hanya peringatan saja sambil kita sosialisasi, jadi tetap humanis dan komunikatif kita beri pemahaman agar PKL ini tidak kaget karena kita akan melibatkan seluruh segmen pemerintahan untuk menertibkan mereka," imbuhnya.
(abq/iwd)