10 TPS Surabaya Coblos Ulang 24 Februari, KPU Atur Dispensasi untuk Pekerja

10 TPS Surabaya Coblos Ulang 24 Februari, KPU Atur Dispensasi untuk Pekerja

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 21 Feb 2024 17:27 WIB
TPS yang akan melakukan coblosan ulang di Surabaya
Ilustrasi TPS di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

KPU Kota Surabaya menggelar coblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu. PSU akan digelar 24 Februari mengundang seluruh pemilik suara di 10 TPS, termasuk para petugas KPPS.

"Kami sudah melaksanakan rapat pleno, memutuskan PSU dilaksanakan 24 Februari 2024, hari Sabtu. Kenapa Sabtu? Mengingat hari terakhir bagi kita melaksanakan PSU," ujar Anggota KPU Suprayitno kepada detikJatim, Rabu (21/2/2024).

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan yang akrab disapa Nono itu menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan para pemilik hak suara serta petugas KPPS yang akan bertugas pada saat PSU, KPU Surabaya berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya agar mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para pemilik hak suara.

Surat edaran itu ditujukan kepada perusahaan tempat para pemilik hak suara dan petugas KPPS agar memberikan kelonggaran dan mengizinkan karyawannya mengikuti PSU demi menyukseskan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Pertama kami koordinasi dengan pemkot supaya menerbitkan SE untuk masyarakat sekitar TPS agar diberi kelonggaran oleh instansi tempat mereka bekerja, diberi dispensasi agar KPPS tidak masuk kerja," jelasnya.

Pihaknya juga telah melangsungkan rapat dengan PPK, PPS, KPPS terkait pelaksanaan PSU. Khusus untuk KPPS akan dibantu membuat surat izin bagi KPPS yang akan bekerja supaya ada dispensasi tidak masuk ke kantor.

Kemudian untuk logistik, Nono memastikan surat suara sudah dicetak oleh sekretaris. Formulir C atau undangan juga sudah dibagikan dan didistribusikan hari ini kepada masing-masing pemilih.

"Saat distribusi C pemberitahuan itu yang kita sandingkan antara daftar hadir kemarin. Kita berharap ada kesamaan jumlah pemilih 14 Februari dengan 24 Februari, dalam rangka melindungi hak pilih warga negara," katanya.

Nano juga menegaskan para penyelenggara pemilu harus memahami di bawah KPU ada KPPS yang mana tugasnya akan diawasi oleh PTPS yang berada di bawah Bawaslu.

Dia juga mengimbau PTPS memahami regulasi dan mengawasi kerja KPPS dalam rangka memastikan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur. Tidak hanya melihat kesibukan KPPS.

"Kita tidak dalam rangka menyalahkan pihak manapun, namun diantara pemicu PSU, selain tercampurnya surat suara antar dapil, juga dipicu saran PTPS yang kurang pas. Ketika itu ada pemilih ber-KTP luar kota, KPPS sudah menegaskan tidak bisa dilayani, status DPK karena alamat tidak masuk dalam cakupan satu RT, satu RW sesuai TPS itu berdiri. Namun PTPS menyarankan pelayanan pungut hitung. Muncul lah PSU," urainya.

"Sekali lagi ini tidak menyalahkan pihak manapun, tapi sekali lagi KPU, Bawaslu dan jajaran itu kesatuan penyelenggara, bagaimana pemungutan dan penghitungan ini clear sebagaimana mestinya," tandasnya.

Seperti diketahui, ada 8 TPS di wilayah dapil 5 DPRD Surabaya yang akan dilakukan PSU karena surat suara tercampur dengan caleg dapil 2. Berikut ini daftarnya.

1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota

2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)

3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota

4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara

5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota

6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota

7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.

8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota

Sedangkan 2 TPS lain yang ada di Kecamatan Gayungan harus melaksanakan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT turut menggunakan hak suaranya. Berikut daftar TPS-nya.

1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara

2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara




(dpe/fat)


Hide Ads