Sejumlah warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengadu ke polres setempat, Minggu (18/2). Mereka mengadu karena seorang caleg yang meminta jadi saksi TPS belum membayarkan honornya.
Warga mengaku sempat diminta menjadi saksi seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo. Namun, hingga kini caleg tersebut belum membayar honor yang pernah dijanjikan.
Lantaran merasa ditipu, lanjut Supaidi, pihaknya mengadukan permasalahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan pengaduan ini, warga yang mengadu kemudian diarahkan ke Sat Reskrim Polres Probolinggo, sebelum akhirnya disarankan melapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo Siti Maryam mengatakan, dirinya oleh terlapor dijanjikan Rp 500 ribu selaku Kordes, sedangkan saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) dijanjikan Rp 200 ribu. Namun, honor tersebut hingga saat ini belum dibayar.
"Padahal kami sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). Sebenarnya sudah diberikan, tapi cuma 4 amplop, sedangkan semuanya itu ada 15 orang termasuk saya, jadi amplopnya saya kembalikan," kata Maryam.
"Saya harap honor dari kami ini diberikan, karena kami dan yang lainnya sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Bahkan, ada salah satu dari kami itu sedang hamil dan ada juga setelah kerja itu langsung sakit," tambahnya.
Sementara Penasihat Hukum Siti Maryam DKK, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Seharusnya, honor tersebut sudah diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara yang didapat oleh caleg yang bersangkutan.
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan, karena mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, ya kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku, kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam Undang-undang pemilu, ternyata tidak," tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto menegaskan, pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam Undang-Undang pemilu. Dalam artian, masalah honor saksi itu urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
"Tapi laporan ini tetap kami terima dan nanti akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi, hanya saja karena tidak masuk di Undang-Undang pemilu, kami akan buatkan surat agar supaya kalau ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," pungkas Yonki.
(abq/dte)