Sebanyak 9 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 petugas Linmas TPS di Jatim meninggal dunia saat Pemilu 2024. Data tersebut berdasarkan catatan kumulatif dari Komisi Pemilihan Umjm (KPU) Jatim hingga Jumat (16/2/2024).
"9 KPPS dan 2 Linmas TPS ya," kata Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani, Sabtu (17/2/2024).
Rochani menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab KPPS dan Linmas meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024. Di antaranya, petugas KPPS di Jember, Mustakim (53) meninggal karena tersetrum listrik mikrofon saat menyiapkan pencoblosan di TPS 35 Desa Wringinagung, Rabu (14/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga ada petugas KPPS di Desa Ngendut, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Danang Arya Saputra (20). Petugas KPPS itu meninggal karena kecelakaan motor saat akan rapat persiapan pada Kamis (8/2/2024).
"Kalau dari kronologi kejadian masing-masing, memang ada beberapa faktor penyebab yang berbeda. Misalnya kecelakaan kendaraan, terkena sengatan listrik saat check sound, memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabet, hipertensi," jelasnya.
KPU Jatim hingga kini terus mendata petugas yang meninggal dunia dan sakit selama proses Pemilu 2024. Khususnya, petugas yang bekerja dalam waktu lama.
"Sampai saat ini kami sedang melakukan monitoring kondisi kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara pmilu, khususnya KPPS dan Linmas TPS di seluruh Jatim," ujarnya.
Santunan juga sedang proses disalurkan kepada para ahli waris petugas yang meninggal dunia dari badan Adhoc. Pemberian santunan ini telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Bab III poin B dijelaskan tentang santunan kematian. Badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Lalu pada poin C dijelaskan terkait bantuan biaya pemakaman. Dijelaskan, selain santunan kematian, badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan bantuan biaya pemakanan sebesar Rp 10 juta.
"Dalam proses (penyaluran santunan)," pungkasnya.
Berikut data kumulatif petugas KPPS dan Linmas TPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2024 hingga Jumat (16/2/2024).
Petugas KPPS
- Kabupaten Banyuwangi 1 orang KPPS
- Kabupaten Jember 1 orang KPPS
- Kota Malang 1 orang KPPS
- Kota Surabaya 2 orang KPPS
- Kabupaten Lamongan 1 orang KPPS
- Kabupaten Malang 1 orang KPPS
- Kabupaten Ponorogo 2 orang KPPS
Petugas Linmas TPS
- Kota Madiun 1 orang linmas
- Kabupaten Tuban 1 orang linmas
(irb/dte)