11 Wewenang Bawaslu dalam Pemilu 2024

11 Wewenang Bawaslu dalam Pemilu 2024

Suki Nurhalim - detikJatim
Jumat, 16 Feb 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu/Foto: Zunita Putri/detikcom
Surabaya -

Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain memiliki tugas, Bawaslu juga punya wewenang dalam Pemilu 2024.

Mengenai wewenang Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itu seperti dikutip situs resmi Bawaslu.

Wewenang Bawaslu:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Bawaslu:

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

Pelanggaran Pemilu.

Sengketa proses Pemilu.

  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.

Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.

Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.

Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Penetapan peserta Pemilu.

Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan dan dana kampanye.

Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.

Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Penetapan hasil Pemilu.

  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

Putusan DKPP.

Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(sun/iwd)


Hide Ads