Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara? Ini 4 Tahapannya

Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara? Ini 4 Tahapannya

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 15 Feb 2024 16:42 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) . Setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara, kemudian dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai setelah penghitungan suara di TPS selesai hingga paling lambat sebulan ke depan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung lama karena dilakukan berjenjang.

Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang dimaksud rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dalam Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU.

Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Ada sebanyak 15 formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Masing-masing formulir tersebut memiliki kegunaan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  1. Model D-KPU: Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan oleh PPS kepada PPK.
  2. Model DA/DB/DC/DD.BAST-KPU: Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap tingkatan Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Model DA/DB/DC/DD.UND-KPU: Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional
  4. Model DA/DB/DC/DD.DH-KPU: Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Nasional Pemilu.
  5. Model DAA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Wilayah Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota berukuran plano.
  6. Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Tingkat Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
  7. Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi /DPRD Kab/Kota: Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota berukuran plano.
  8. Model DA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
  9. Model DB1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
  10. Model DC1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kabupaten di Tingkat Provinsi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi.
  11. Model DD1-PPWP/DPR/DPD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Provinsi di Tingkat Nasional Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
  12. Model DA2/DB2/DC2/DD2-KPU: Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilihan Umum.
  13. Model DA/DB/DC/DD-KPU: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilihan Umum.
  14. Model DA/DB/DC/DD.TT-KPU: Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional kepada Saksi dan Pengawas Pemilu.
  15. Model DA/DB/DC.SP-KPU: Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi.

Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS

  • Model DAA1-PPWP
  • Model DAA1-DPR
  • Model DAA1-DPD
  • Model DAA1-DPRD Provinsi
  • Model DAA1-DPRD Kab/Kota
  • Model DAA1.Plano-PPWP
  • Model DAA1.Plano-DPR
  • Model DAA1.Plano-DPD
  • Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi
  • Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota

Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kelurahan/Desa

  • Model DA-KPU
  • Model DA1-PPWP
  • Model DA1-DPR
  • Model DA1-DPRD Provinsi
  • Model DA1-DPRD Kab/Kota
  • Model DA1.Plano-PPWP
  • Model DA1.Plano-DPR
  • Model DA1.Plano-DPD
  • Model DA1.Plano-DPRD Provinsi
  • Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota dan
  • Model DA2-KPU

Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Berikut tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

1. Tingkat Kecamatan: PPK

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dipimpin ketua PPK dan anggotanya, dibantu sekretariat PPK serta anggota dan sekretariat PPS. Rekapitulasi dilakukan berurutan dari TPS pertama hingga terakhir di kelurahan/desa.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara juga berurutan dari Pemilu presiden dan wakil presiden. Dilanjutkan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Setelah itu, dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan yang dimulai dari PPS pertama hingga terakhir. Urutan Pemilunya sama, yaitu mulai Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPD, hingga Pemilu DPRD provinsi dan Pemilu DPRD kabupaten/kota.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara bisa dilaksanakan secara bersamaan paling banyak empat kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. Masing-masing kelompok dipimpin satu anggota PPK dibantu sekretariat PPK, anggota PPS, dan sekretariat PPS.

Setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama tujuh hari.

PPK kemudian menyerahkan salinan formulir kepada KPU/KIP kabupaten/kota untuk dipindai (scan) ke dalam Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi untuk diumumkan. PPK juga wajib menyerahkan semua kotak suara tersegel.

2. Tingkat Kabupaten/Kota: KPU/KIP Kabupaten/Kota

KPU/KIP kabupaten/kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri saksi, Bawaslu kabupaten/kota, dan PPK. Juga dapat dihadiri pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin ketua dan anggota KPU/KIP kabupaten/kota. Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil Pemilu berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Lalu dilakukan scan di Sirekap untuk diumumkan. KPU/KIP kabupaten/kota juga harus mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tempat yang mudah diakses masyarakat dan/atau laman. Juga menyerahkan sampul tersegel berisi formulir kepada KPU provinsi/KIP Aceh.

3. Tingkat Provinsi: KPU Provinsi/KIP Aceh

KPU provinsi/KIP Aceh melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP kabupaten/kota. Rapat dihadiri saksi, Bawaslu provinsi, dan KPU/KIP kabupaten/kota, juga dapat dihadiri pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin ketua dan anggota KPU provinsi/KIP Aceh. Setelah dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, KPU provinsi/KIP Aceh menetapkan hasil Pemilu.

Kemudian mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi di tempat yang mudah diakses masyarakat dan/atau laman. Lalu menyerahkan sampul tersegel berisi formulir kepada KPU.

4. Tingkat Nasional: KPU

KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah menerima hasil dari KPU provinsi/KIP Aceh dan PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN. Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri saksi, Bawaslu, KPU provinsi/KIP Aceh, dan kelompok kerja Pemilu LN. Dapat dihadiri pemantau pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin ketua dan anggota KPU. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari rekapitulasi pemilu luar negeri dan pemilu dalam negeri.

Setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU.

Kemudian KPU menetapkan dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu dengan keputusan KPU. Lalu melakukan scan dokumen rekapitulasi di tingkat nasional melalui Sirekap untuk diumumkan. KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional di tempat yang mudah diakses masyarakat, media massa, dan/atau laman KPU.

Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 2024

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil Pemilu. Berikut jadwal selengkapnya.

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).



(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads