Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS telah digelar pada Rabu (14/2/2024). Selanjutnya, Pemilu masuk ke tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dirilis KPU di situs Info Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar selama 34 hari. Mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan maksimal 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024. Kemudian ada pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada 1 Oktober 2024 digelar pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD terpilih. Kemudian pada 20 Oktober 2024, digelar pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Berikut tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
1. Tingkat Kecamatan: PPK
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dipimpin ketua PPK dan anggotanya, dibantu sekretariat PPK serta anggota dan sekretariat PPS. Rekapitulasi dilakukan berurutan dari TPS pertama hingga terakhir di kelurahan/desa.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara juga berurutan dari Pemilu presiden dan wakil presiden. Dilanjutkan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan yang dimulai dari PPS pertama hingga terakhir. Urutan Pemilunya sama, yaitu mulai Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPD, hingga Pemilu DPRD provinsi dan Pemilu DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara bisa dilaksanakan secara bersamaan paling banyak empat kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. Masing-masing kelompok dipimpin satu anggota PPK dibantu sekretariat PPK, anggota PPS, dan sekretariat PPS.
Setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama tujuh hari.
PPK kemudian menyerahkan salinan formulir kepada KPU/KIP kabupaten/kota untuk dipindai (scan) ke dalam Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi untuk diumumkan. PPK juga wajib menyerahkan semua kotak suara tersegel.
2. Tingkat Kabupaten/Kota: KPU/KIP Kabupaten/Kota
KPU/KIP kabupaten/kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri saksi, Bawaslu kabupaten/kota, dan PPK. Juga dapat dihadiri pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin ketua dan anggota KPU/KIP kabupaten/kota. Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil Pemilu berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Lalu dilakukan scan di Sirekap untuk diumumkan. KPU/KIP kabupaten/kota juga harus mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tempat yang mudah diakses masyarakat dan/atau laman. Juga menyerahkan sampul tersegel berisi formulir kepada KPU provinsi/KIP Aceh.
3. Tingkat Provinsi: KPU Provinsi/KIP Aceh
KPU provinsi/KIP Aceh melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP kabupaten/kota. Rapat dihadiri saksi, Bawaslu provinsi, dan KPU/KIP kabupaten/kota, juga dapat dihadiri pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin ketua dan anggota KPU provinsi/KIP Aceh. Setelah dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, KPU provinsi/KIP Aceh menetapkan hasil Pemilu.
Kemudian mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi di tempat yang mudah diakses masyarakat dan/atau laman. Lalu menyerahkan sampul tersegel berisi formulir kepada KPU.
4. Tingkat Nasional: KPU
KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah menerima hasil dari KPU provinsi/KIP Aceh dan PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN. Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri saksi, Bawaslu, KPU provinsi/KIP Aceh, dan kelompok kerja Pemilu LN. Dapat dihadiri pemantau pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin ketua dan anggota KPU. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari rekapitulasi pemilu luar negeri dan pemilu dalam negeri.
Setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU.
Kemudian KPU menetapkan dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu dengan keputusan KPU. Lalu melakukan scan dokumen rekapitulasi di tingkat nasional melalui Sirekap untuk diumumkan. KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional di tempat yang mudah diakses masyarakat, media massa, dan/atau laman KPU.
(sun/dte)