Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara.
Berdasarkan hasil Quick Count Pilpres 2024 beberapa lembaga survei, pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen. Sementara paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan perolehan suara 25 persen lebih. Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan terakhir dengan perolehan suara 16 persen lebih.
Sementara hasil Real Count Pilpres 2024 yang dikeluarkan KPU masih berlangsung. Hasil Real Count pemilu memang lebih lama dibandingkan hasil hitung cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hasil Quick Count tersebut, akankah Pilpres 2024 berlangsung satu putaran? Ataukah justru akan berlangsung dua putaran? Lantas, apa saja syarat pilpres satu putaran berdasarkan Undang-Undang yang berlaku?
Syarat Pilpres Satu Putaran
Melansir laman Hukum Online, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran. Pilpres satu putaran bisa terjadi apabila memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen
2. Menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari 38 provinsi
3. Sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut
Syarat tersebut seperti termuat dalam Pasal 6A ayat (3) yang berbunyi:
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Pasal 6A ayat (4) berbunyi:
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi, syarat pilpres satu putaran selain menang total suara lebih dari 50 persen, juga harus memenuhi syarat jumlah sebaran suara minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi.
Namun, jika tidak ada paslon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat tersebut, maka dua paslon dengan suara terbanyak maju pilpres putaran kedua. Hasilnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan UU tersebut, kemungkinan kecil pilpres dilakukan satu putaran jika terdapat lebih dari dua capres-cawapres. Pasalnya, mendapatkan suara lebih dari 50 persen bukanlah faktor tunggal karena ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Syarat pilpres satu putaran ini juga dimuat dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(irb/dte)