Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 WIB. Saat in, tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia tengah sibuk melakukan penghitungan suara.
Proses penghitungan suara Pemilu 2024 sedang berjalan. Hasil Pemilu 2024 berdasarkan quick count juga telah dikeluarkan. Lantas, kapan hasil Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan?
Baca juga: 6 Link Quick Count Hasil Pemilu 2024 |
Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung selama dua hari.
Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung selama 35 hari. Sehingga pengumuman hasil Pemilu 2024 kemungkinan akan dilakukan pada bulan depan.
Berdasarkan peraturan KPU tersebut, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil, maka penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi. Berikut jadwal lengkap pengumuman hasil Pemilu.
- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Pengumuman hasil Pemilu 2024 ini menggunakan Real Count yang dikeluarkan KPU. Real Count adalah proses penghitungan suara yang resmi dilakukan KPU. Data Real Count merupakan data resmi yang dijadikan dasar untuk mengumumkan hasil pemenangan pemilu.
Hasil Quick Count Pemilu 2024
Perlu waktu lama untuk mengetahui hasil resmi Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU. Pun begitu, masyarakat tetap bisa melihat prediksi hasil Pemilu 2024 berdasarkan quick count.
Quick count adalah hitung cepat hasil Pemilu yang dilakukan lembaga survei. Quick count sudah bisa dilihat beberapa jam sejak proses pemungutan suara berakhir. Hasil cuick count Pemilu 2024 mulai berjalan pukul 15.00 WIB.
83 lembaga survei resmi yang mendapatkan sertifikat dari KPU melakukan quick count, yang bisa dilihat melalui situs resmi maupun live streaming akun YouTube. Berikut link cuick count Pemilu 2024.
- detikPemilu: https://news.detik.com/pemilu
- CNN: https://www.youtube.com/watch?v=2lRDgWSfth4
- Fixpoll: https://fixpoll.id/
- CSIS: https://mail.csis.or.id/
- Indikator: https://indikator.co.id/
- Populi Center: https://populicenter.org/
- Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
- Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
- Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
- Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
- Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/
- Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/
- Download aplikasi Simkada: https://www.simkada.net/q/aplikasi-quick-count-hitung-cepat-web-android
Beda Real Count dan Quick Count
Quick count sifatnya lebih sebagai prediksi hasil Pemilu berdasarkan sebagian data dari TPS. Quick count menjadikan suara TPS sebagai sampel. Bedanya dengan real count jelas terlihat pada lembaga yang mengadakannya.
Di mana, real count merupakan hasil penghitungan resmi suara Pemilu yang dilakukan KPU, sedangkan quick count penghitungan cepat yang dilakukan lembaga survei.
Real count merupakan metode rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang dan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun hasilnya tidak secepat quick count, real count adalah penghitungan suara yang valid dan hasilnya mutlak menentukan pemenang Pemilu.
(irb/sun)