Beredar Video Kades di Tulungagung Diduga Dukung Prabowo-Gibran

Beredar Video Kades di Tulungagung Diduga Dukung Prabowo-Gibran

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 13 Feb 2024 22:00 WIB
kades di tulungagung diduga dukung Prabowo-Gibran
Video Kades di Tulungagung diduga dukung Prabowo-Gibran (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung -

Bawaslu Tulungagung melakukan pendalaman terkait kasus video Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo yang diduga mendukung Prabowo-Gibran. Ada enam saksi yang diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

Anggota Bawaslu Tulungagung Mohammad Syafiq mengatakan keenam saksi yang diperiksa tersebut salah satunya adalah Kades Kradinan Eko Sujarwo.

"Statusnya masih dalam tahap klarifikasi, kemarin sudah kami lakukan termasuk oknum itu," kata M Syafiq, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian hingga kini pihaknya belum mengambil kesimpulan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke proses hukum atau tidak. Pihaknya juga menunggu hasil analisa dari kepolisian.

"Kalau dihitung waktunya, kami masih punya waktu delapan hari untuk melakukan penyelidikan. Kemarin kan masih enam hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Syafiq menjelaskan dari proses pemeriksaan, oknum kades tersebut membenarkan jika orang yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.

"Iya, ada pengakuan dari oknum kades itu," imbuhnya.

Dalam video itu Kades Eko Sujarwo bersama mantan Kepala Dinas Pertanian Tulungagung dan beberapa warga tampak berkumpul di salah satu warung dengan memakai kaus bergambar Prabowo-Gibran. Tak hanya itu, mereka juga meriahkan yel-yel satu putaran.

Sementara itu Kades Kradinan, Eko Sujarwo mengakui jika salah satu yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. Namun ia membantah jika disebut menggalang massa untuk mendukung calon tertentu.

Eko Berdalih aksi itu hanya spontanitas untuk menghargai seniornya di tempat kerja yang lama. "Saat itu memang spontanitas, kaus yang di video itu memang benar. Saya tidak punya unsur apa-apa, karena menghormati mantan senior saya di dinas pertanian, itu saya pakai lima menit terus saya lepas," imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Tulungagung M Syafiq menjelaskan jika dalam kesimpulan nantinya oknum kades diyakini melanggar aturan, maka dapat terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 12 juta.




(abq/iwd)


Hide Ads