Viral video belasan kepala desa (kades) salah satu Kecamatan di Sidoarjo mendukung paslon capres-cawapres nomor urut 02. Video tersebut kini dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Dalam video tersebut tampak ada 12 kades yang mengenakan seragam cokelat terdengar mengucapkan 'Kami Kepala Desa Kecamatan Buduran Nderek Kiai, Nderek bupati dukung 02 sekali putaran'. Belum diketahui video berdurasi 13 detik itu dibuat kapan dan di mana.
Menanggapi hal itu, Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo melaporkan belasan kades yang ada di video itu ke Bawaslu Sidoarjo, Senin siang (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video dari kades ini kami menilai merupakan rangkaian dari acara deklarasi santri nderek kiai pada hari Kamis (1/2)," kata M Husein salah satu perwakilan dari Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo di Kantor Bawaslu Jalan Pahlawan, Senin (12/2/2024)
Husein menegaskan laporan tersebut karena isi video dengan jelas-jelas merupakan dukungan kepada paslon 02. Mereka diduga bakal mendukung seperti apa yang pernah dideklarasikan Bupati Gus Muhdlor.
"Kami menduga juga ada penggunaan kekuasan negara yang tidak sah yang memberikan dukungan terhadap salah satu capres," imbuh Husein.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya juga mengapresiasi laporan yang datang dari masyarakat yang turut serta mengawasi proses pemilu.
"Yang temen-temen laporkan ini memang sejak awal merupakan stressing kuat kita dalam sisi netralitas. Baik netralitas penyelenggara pemilu ataupun netralitas penyelenggara negara," kata Agung.
Meski demikian, lanjut Agung, pihaknya belum dapat memastikan dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan 12 kades dalam video deklarasi tersebut. Karena keterangan dan alat bukti yang didapat masih belum terkumpul secara sempurna.
"Apakah ini masuk dalam pelanggaran ranah hukum pemilu atau pelanggaran hukum lainnya. Namun menyangkut netralitas mereka sudah jelas karena dalam UU Desa kepala desa dilarang melakukan hal seperti itu," imbuh Agung.
Bawaslu Sidoarjo akan menggali keterangan dan bukti-bukti pendukung, karena yang disampaikan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo masih belum sempurna. Meski demikian, pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap dugaan adanya pelanggaran pemilu.
"Karena ini masih belum sempurna, ini akan kami jadikan dumas (pengaduan masyarakat). Dan kami punya waktu 7 hari kerja untuk diputuskan apakah bisa diangkat sebagai temuan atau tidak," tandas Agung.
(abq/iwd)