- Pengertian Peserta Pemilu
- Daftar Peserta Pemilu 2024 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 4. Partai NasDem 5. Partai Bulan Bintang (PBB) 6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 8. Partai Demokrat (PD) 9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 14. Partai Amanat Nasional (PAN) 15. Partai Golongan Karya (Golkar) 16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 17. Partai Buruh 18. Partai Ummat 19. Partai Aceh 20. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) 21. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa 22. Partai Darul Aceh 23. Partai Nanggroe Aceh 24. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai peserta Pemilu 2024. Terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Pemilu Serentak 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Pengertian Peserta Pemilu
Pengertian peserta Pemilu termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut bunyi Pasal 1 (7) tentang peserta Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 1 (7)
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Daftar Peserta Pemilu 2024
KPU sendiri telah dua kali mengeluarkan Keputusan KPU tentang partai peserta Pemilu 2024. Pertama, Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 yang menetapkan partai peserta Pemilu 2024 terdiri 17 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh pada 14 Desember 2022.
Kedua, Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
KPU juga menetapkan perubahan partai politik peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. KPU menambahkan peserta partai politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.
Dengan begitu, KPU menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Sehingga total ada 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 3
- Koalisi: Pengusung Ganjar-Mahfud
- Ketum: Megawati Soekarnoputri
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 8
- Koalisi: Pengusung Anies-Muhaimin
- Ketum: Ahmad Syaikhu
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 16
- Koalisi: Pengusung Ganjar-Mahfud
- Ketum: Hary Tanoesoedibjo
4. Partai NasDem
- Nomor urut di Pemilu 2024: 5
- Koalisi: Pengusung Anies-Muhaimin
- Ketum: Surya Paloh
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 13
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Yusril Ihza Mahendra
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 9
- Koalisi: -
- Ketum: Gede Pasek Suardika
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 11
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Ahmad Ridha Sabana
8. Partai Demokrat (PD)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 14
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Agus Harimurti Yudhoyono
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 7
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: M Anis Matta
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 10
- Koalisi: Pengusung Ganjar-Mahfud
- Ketum: Oesman Sapta Odang
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 2
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Prabowo Subianto
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 1
- Koalisi: Pengusung Anies-Muhaimin
- Ketum: A Muhaimin Iskandar
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 15
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Kaesang Pangarep
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 12
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Zulkifli Hasan
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 4
- Koalisi: Pengusung Prabowo-Gibran
- Ketum: Airlangga Hartarto
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 17
- Koalisi: Pengusung Ganjar-Mahfud
- Ketum: M Mardiono
17. Partai Buruh
- Nomor urut di Pemilu 2024: 6
- Koalisi: -
- Ketum: Said Iqbal
18. Partai Ummat
- Nomor urut di Pemilu 2024: 24
- Koalisi: Pengusung Anies-Muhaimin
- Ketum: Ridho Rahmadi
19. Partai Aceh
- Nomor urut di Pemilu 2024: 21
- Koalisi: -
- Ketum: Muzakir Manaf
20. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 22
- Koalisi: -
- Ketum: Tu Bulqani
21. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
- Nomor urut di Pemilu 2024: 19
- Koalisi: -
- Ketum: Teuku Syahril
22. Partai Darul Aceh
- Nomor urut di Pemilu 2024: 20
- Koalisi: -
- Ketum: Muhibbussabri A Wahab
23. Partai Nanggroe Aceh
- Nomor urut di Pemilu 2024: 18
- Koalisi: -
- Ketum: Irwandi
24. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
- Nomor urut di Pemilu 2024: 23
- Koalisi: -
- Ketum: Muslim Syamsuddin
(irb/sun)