Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk melakukan seleksi kepemimpinan politik yang beradab dan bermartabat. Pemilu dapat terlaksana dengan keadaban apabila terdapat satu lembaga penyelenggara yang bersifat tetap dan mandiri.
Setelah amandemen ketiga UUD 1945 dan terbentuknya UU Pemilu, lahirlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Kedudukan KPU setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah KPU
Secara histori, KPU yang ada sekarang adalah KPU kelima yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. Pada 1999, Presiden BJ Habibie melantik KPU pertama melalui Keppres Nomor 16 Tahun 1999 yang terdiri atas 53 anggota dari unsur pemerintah dan partai politik. Lembaga ini beroperasi sampai tahun 2001.
Pada 11 April 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melantik KPU kedua melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2001, yang terdiri atas 11 anggota dari unsur akademis dan LSM. Lembaga ini berdiri sampai tahun 2007.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2007 dibentuk KPU ketiga periode 2007-2012 melalui Keppres Nomor 101/P/2007 yang terdiri dari tujuh orang anggota dari KPU provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat. Pada saat itu, Presiden belum melantik Syamsulbahri karena permasalahan hukum.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, lahirlah gagasan di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya berkaitan dengan kualitas penyelenggara Pemilu.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU dituntut harus bertindak secara independen dan non-partisan. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Atas usul inisiatif DPR RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu tercantum dalam Pasal 22 E UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU sebagai lembaga nasional bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Sifat nasional ini menggambarkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU mencakup seluruh wilayah NKRI.
Sementara itu, sifat tetap menggambarkan KPU sebagai lembaga yang mampu menjalankan tugas secara berkesinambungan, meskipun dibatasi masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menggambarkan KPU bebas dari pengaruh pihak manapun.
Perubahan penting dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, di antaranya pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, lalu disempurnakan dalam satu undang-undang secara lebih komprehensif.
Peraturan tersebut juga mengatur KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang permanen, dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
KPU bertanggung jawab dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya, serta memberikan laporan presiden kepada DPR. Selain itu, peraturan ini mengatur kedudukan panitia pemilihan yang terdiri atas PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN.
Penyelenggara Pemilu ini bersifat adhoc yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan seluruh tahap pengadaan Pemilu. Terutama dalam rangka mengawal terwujudnya asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
KPU dan Bawaslu mempunyai integritas dan kredibilitas yang wajib berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU provinsi dan Bawaslu.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota KPU yang tadinya berjumlah 11 orang dikurangi menjadi tujjuh orang. Namun, pengurangan ini tidak mengubah pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU.
Komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen. Masa keanggotaan KPU terhitung lima tahun sejak pengucapan sumpah atau janji.
Penyelenggara Pemilu harus memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, presiden membentuk panitia tim seleksi calon anggota KPU pada 25 Mei 2007, yang terdiri dari lima orang yang membantu presiden dalam menetapkan calon anggota KPU sebelum dilakukan pengajuan kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Pada 9 Juli 2007, tim seleksi telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari keseluruhan, didapatkan 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis.
Kemudian, dari 270 itu didapatkan 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang pada akhirnya berhasil diumumkan pada 31 Juli 2007. Itulah sejarah berdirinya lembaga penyelenggara Pemilu pertama di Indonesia.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 |
Tugas KPU
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut.
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut kewenangan KPU.
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
- Menetapkan peserta Pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(irb/fat)