Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Lalu, bagaimana yang tak terdaftar di DPT?
Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Pesta demokrasi ini terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Saat ini, calon pemilih bisa mengecek DPT online 2024 untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar atau belum. Pengecekan bisa dilakukan di situs resmi KPU, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih dalam negeri. Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Anda sudah terdaftar, maka laman tersebut akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya. Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.
Jika Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan?
Dikutip detikNews dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT, maka akan menjadi atau masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat memiliki KTP-el.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut ini syarat dan ketentuan serta penggunaan hak pilih bagi pemilih DPK dalam Pemilu 2024. Itu sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Memilih Bagi Pemilih DPK:
- Pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
- Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS, dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
- Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
![]() |
Sekilas tentang TPS
Dikutip detikNews, menurut Pasal 1 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. Pengertian TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Sementara TPS LN singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. Dalam Pemilu, di setiap TPS ada petugas pengawas TPS dan juga petugas ketertiban.
Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa TPS termasuk dalam perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini sederet perlengkapan penyelenggaraan Pemilu:
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 disebutkan bahwa TPS Pemilu berbentuk persegi panjang dengan ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
(sun/iwd)