Penganiayaan Siswa SMPN 2 Kota Mojokerto Berakhir Damai, Korban Pindah Sekolah

Penganiayaan Siswa SMPN 2 Kota Mojokerto Berakhir Damai, Korban Pindah Sekolah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 07 Feb 2024 20:23 WIB
Orang tua korban menunjukkan surat tanda terima laporan dari Polres Mojokerto Kota
Saat orang tua korban menunjukkan surat pelaporan kasus penganiayaan anaknya. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Kota Mojokerto -

Kasus penganiayaan seorang siswa oleh kelompok murid teladan (MTd) di SMPN 2 Kota Mojokerto berakhir damai. Hanya saja, korban akhirnya memilih pindah ke sekolah swasta.

Pengacara orang tua korban Christian Yudha menjelaskan kesepakatan damai diambil dalam pertemuan di Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 09.00 WIB. Selain dirinya, pertemuan tersebut dihadiri ayah korban, ayah RM, ibu ED, serta Kepala SPMN 2 Kota Mojokerto Mulib.

"Karena yang ditempuh perdamaian, pelaku dan korban saling memaafkan, berarti ujungnya happy ending, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan, tidak ada yang merasa menang dan kalah," jelasnya kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan damai, lanjut Yudha, dipilih orang tua korban karena beberapa pertimbangan. Antara lain karena orang tua siswa asal Kecamatan Jetis, Mojokerto itu menilai kasus ini melibatkan anak-anak sehingga perlu dimaafkan. Selain itu, siswa kelas 7 yang menjadi korban dalam kasus ini memilih pindah sekolah.

"Yang pasti, baik itu korban maupun pelaku atau pihak sekolah akan menggunakan momen ini untuk introspeksi dan melakukan hal-hal yang perlu dilakukan supaya kejadian yang seperti ini tidak terulang lagi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yudha, kliennya sebatas mendapatkan kompensasi berupa konseling di psikolog untuk korban dan orang tuanya. Kedua, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto memfasilitasi korban pindah ke sekolah swasta tanpa membayar uang gedung dan seragam.

"Sehingga tidak ada lagi hubungan dengan para pelaku. Korban pindah ke SMP lain karena dia trauma bertemu pelaku dan kawan-kawan. Pindah sekolah Selasa kemarin," ungkapnya.

Setelah berdamai, tambah Yudha, ayah korban langsung mencabut laporan di Polres Mojokerto Kota. "Tadi sudah dicabut laporan pengaduan masyarakat. Itu masih pengaduan. Sehingga perkara sudah selesai. Belum menjadi LP, sehingga tanpa perlu surat henti lidik," tandasnya.

Seorang siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Mojokerto dianiaya 2 teman seangkatannya di sekolah tersebut pada jam istirahat kedua, Kamis (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Remaja berusia 12 tahun itu dipukuli dan ditendang perutnya, disikut pelipis kanannnya, serta dipukuli tengkuk atau kepala belakangnya. Saat itu, korban juga dikerumuni sekitar 20 siswa lebih anggota kelompok MTd.

Intimidasi kelompok MTd membuat korban tak berani cerita kepada orang tuanya. Orang tua korban justru mengetahui penganiayaan tersebut dari ibu teman korban pada Jumat (26/1) malam. Hari itu juga ayah korban, DN (38) melaporkan RM dan ED ke Polres Mojokerto Kota. Mereka berharap kasus serupa tidak terulang di SMPN 2 Kota Mojokerto.




(abq/iwd)


Hide Ads