334 Warga Surabaya Didenda gegara Buang Sampah Sembarangan

334 Warga Surabaya Didenda gegara Buang Sampah Sembarangan

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 01 Feb 2024 13:00 WIB
Video pembuang sampah sembarangan di sungai Surabaya.
Ilustrasi buang sampah di Surabaya (Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Sepanjang tahun 2023, ada 334 warga Surabaya membuang sampah sembarangan. Akibatnya, para pelanggar harus membayar denda sebanyak Rp 75 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto mengatakan saat ada aduan dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk pengecekan. Selain itu, tim yustisi juga memantau lokasi yang dikeluhkan masyarakat.

"Setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita temukan (Pembuang sampah sembarangan). Kemudian kita tindak, kita ajukan untuk tipiring," kata Dedik saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Dedik, kebanyakan orang membuang sampah sembarangan di jalan dan tepi jalan. Mereka asal membuang, padahal tempat sampah sudah disediakan di sepanjang pedestrian dengan jarak yang tak terlalu jauh.

Karena telah melanggar, orang yang telah membuang sampah sembarangan mendapat denda. Pelanggar membayar denda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Rata-rata denda Rp 75 ribu di PN. Paling dikit Rp 75 ribu. Kalau itu unsur jera masih kurang begitu membuat unsur jera bagi masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, pelanggar tidak hanya dari warga Surabaya. Namun ada yang ber-KTP non Surabaya.

"Belum bisa kita inikan (pastikan), tapi ada juga KTP Surabaya, ada yang non Surabaya," ujarnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi. Baik memasang pamflet hingga operasi yustisi.

"Setiap bulan rata-rata 30 kali sosialisasi, baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian, di taman-taman kita sosialisasikan," katanya.

Dia menambahkan selama ini sampah yang masuk ke TPA Benowo ada 1.000 ton per hari. Angka itu turun dari tahun sebelumnya sebanyak 1.600 ton per hari.

"Itu sangat kita butuh peran serta masyarakat. Untuk jangan nyampah. Bukan hanya membuang, tapi juga menahan. Misal masak jangan nyisa, secukupnya asal habis. Terus bisa mendaur ulang. Sebetulnya ada pelarangan tas kresek sesuai perwali itu mengurangi lumayan dua ton sehari, tapi dibanding 1.500 ton masih jauh, tapi udah ada upaya itu," pungkasnya.

Sementara, penindakan pelanggar sampah merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.




(esw/fat)


Hide Ads