Satpol PP melakukan razia di tiga ruko yang menjual miras golongan B dan C di Surabaya Barat. Masing-masing ruko atau toko yang menjual miras dengan kadar alkohol di atas 40% itu menyerahkan botol miras sebagai barang bukti.
Dari pantauan detikJatim, ketiga toko miras ini menjual miras golongan B dan C eceran, padahal itu melanggar ketentuan subdistributor. Karena telah melanggar, dua toko menyerahkan 15 botol dan satu toko menyerahkan 10 botol miras golongan B dan C.
Diketahui, miras dengan golongan A memiliki kadar etanol 1-5%. Sedangkan golongan B memiliki kadar etanol 5-20% dan golongan C memiliki kadar etanol 20-55%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga ruko yang menjual miras ini semuanya ada di kawasan Surabaya Barat. Yakni di Jalan Darmo Indah Timur, Jalan Manukan Tama dan Jalan Vila Bukit Mas.
Selain menyerahkan barang bukti miras golongan C, identitas KTP salah satu pegawai juga menjadi jaminan. Untuk identitas bisa diambil di kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (18/1/2024).
Staf Penegakan Perda Satpol PP Anang Timur mengatakan tujuan menyita miras ini untuk ditipiringkan. Kemudian pengusaha miras bisa menyesuaikan dan mengindahkan aturan sebagai sub distributor, sehingga tidak menjual eceran.
"Kita menyita golongan B ke C, dari segi harga dan untuk alkohol lebih tinggi . Sub distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, gak bisa ecer. Tiga-tiganya sub distributor tapi jual eceran yang seharusnya gak boleh," kata Anang saat ditemui detikJatim di Ruko sub distributor miras di Jalan Vila Bukit Mas, Kamis (18/1/2023).
Anang mengatakan, ketiga pengusaha melanggar Perda No. 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam BAB 1 ketentuan umum Pasal 1 No. 38 menjelaskan, penjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat, yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
"Kita akan tipiringkan. Sidang ringan. Sub distributor berapa pun gak boleh ecer. Kita bisa juga ambil golongan A, B dan C. Kenapa tidak disegel, karena ketiga ini memiliki izin tapi masih menjual ecer," pungkasnya.
(abq/iwd)