Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp 600 Ribu

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp 600 Ribu

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 29 Jan 2024 09:12 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah ditetapkan dan dilantik pada minggu lalu. Gaji KPPS Pemilu 2024 pun menjadi sorotan. Kira-kira berapa ya gaji KPPS Pemilu 2024?

Gaji KPPS

Melansir situs resmi KPU, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019. Gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000-Rp 600.000.

Berikut rincian gaji KPPS Pemilu 2024 terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024
  • Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024

Tugas KPPS

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023. Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sejak dilantik 25 Januari hingga 25 Februari.

Ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

KPPS bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS memiliki transparansi dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab, serta netral mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana satu orang ditunjuk menjadi ketua, sedangkan keenam lainnya menjadi anggota. Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut tugas-tugasnya.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsiprovinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memiliki tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki kewajiban sebagaimana wewenang yang telah dimaksud pada ayat (3). Berikut kewajiban KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(irb/fat)


Hide Ads