KPU Surabaya Gelar Simulasi Pemilu untuk Ibu Hamil hingga Disabilitas

KPU Surabaya Gelar Simulasi Pemilu untuk Ibu Hamil hingga Disabilitas

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 28 Jan 2024 17:21 WIB
Simulasi pemungutan suara yang dilakukan KPU Surabaya.
Simulasi pemungutan suara yang dilakukan KPU Surabaya. Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

17 Hari menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Simulasi dilakukan untuk pemilih biasa, ibu hamil, hingga disabilitas.

Daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam bimbingan teknis kali ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan disaksikan perwakilan partai politik.

Hal ini sekaligus memberikan gambaran riil bagaimana UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Suprayitno mengatakan, hari ini adalah bimbingan teknis serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara lanjutan. Pada Desember 2023, KPU Surabaya sudah pernah menggelarnya, bahkan mengundang pemilih riil di sekitar kantor sebanyak 200 orang lebih.

"Bimtek dan pungut hitung kali ini melibatkan teman-teman PPK, PPS, dan parpol se-Surabaya dalam rangka memberi gambaran riil UU Nomor 7 tahun 2017. Serta pedoman teknis, yaitu SK KPU RI Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024," kata Nano sapaan akrabnya saat ditemui detikJatim di Hotel Grand Mercure Mirama Surabaya, Minggu (28/1/2024).

ADVERTISEMENT

Ia optimis pada pemilihan 14 Februari 2024 tidak akan ada kendala. Pasalnya, simulasi ini dibuat semirip mungkin seperti ketika pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemilih ada yang memerankan pemilih DPT, DPTb, maupun DPK. Bahkan, di antara pemilih DPT ada yang berperan sebagai disabilitas, lansia, maupun ibu hamil," ujarnya.

Bagi disabilitas tuna netra, nantinya saat hari H ada surat suara braille. Namun, hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dua surat suara braille ini ketentuan dari KPU pusat, dan dijalankan KPU provinsi maupun kota/kabupaten. Nano memastikan keamanan pemilih yang menggunakan surat suara braille. Sebab, pendamping melakukan perjanjian merahasiakan apa yang dipilih DPT.

"Untuk form C pendamping juga kami siapkan, di mana pendamping harus mengisi formulir tersebut, pun demikian pemilih yang dibantu dalam penulisannya. Artinya pendamping pun ditekankan dalam formulir atau perjanjian tertulis, bahwa pendamping wajib dan sanggup menjaga kerahasiaan apa yang dipilih oleh pemilih yang didampingi," jelasnya.

Nano mengatakan, surat suara braille untuk disabilitas ini bukan pertama kali ada karena pada Pemilu sebelumnya sudah diterapkan. "Sebelumnya sudah ada. Ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara dalam hal ini pemilih disabilitas netral," pungkasnya.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads