Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Wewenang PTPS di Pemilu 2024

Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Wewenang PTPS di Pemilu 2024

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 23 Jan 2024 10:02 WIB
Apa itu PTPS Pemilu? PTPS adalah salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Surabaya -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik 22 Januari 2024. PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Anggota PTPS digaji Rp 1 juta per bulan.

Melansir Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang.

Pembentukan PTPS dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tugas PTPS

Melansir laman UMSU, PTPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. PTPS pun dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pemilu 2024, di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

1. Mencegah Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung adil dan jujur.

2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

PTPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Menerima Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak. Petugas juga harus menanggapinya dengan cepat.

5. Menyampaikan Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilu

Jika menerima laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilu, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan. Penyampaian harus melalui prosedur.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Tak hanya dibebani tugas penting, PTPS juga memiliki wewenang sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Berikut daftarnya.

  • Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
  • Memiliki kewenangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.



(irb/dte)


Hide Ads