Pengertian hingga Tugas dan Wewenang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

Pengertian hingga Tugas dan Wewenang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

Nadza Qur'rotun A'ini - detikJatim
Rabu, 17 Jan 2024 10:17 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Badan ad hoc penyelenggara Pemilu dalam negeri terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Istilah tersebut mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum.

Namun, apakah masyarakat paham mengenai pengertian, tugas, dan wewenang keempat penyelenggara Pemilu tersebut? Berikut ini detikJatim telah merangkum pengertian hingga tugas dan wewenang PPPK, PPS, dan KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPK

1. Pengertian PPK

PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Melansir laman KPU Kabupaten Pasaman Barat, PPK dibentuk KPU kabupaten/kota yang bertugas sebagai pelaksana Pemilu, termasuk pemilihan tingkat kecamatan atau lainnya dengan nama lain. Anggota PPK terdiri dari lima orang.

Di mana nantinya ada satu orang yang menjadi ketua dan empat orang lainnya menjadi anggota. Tanggung jawab PPK adalah memastikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) paham dan dapat melaksanakan tata cara pemutakhiran data, serta penyusunan daftar Pemilih sesuai peraturan yang ditetapkan KPU.

ADVERTISEMENT

2. Tugas PPK

Tugas PPK Pemilu telah diatur dalam pasal 21 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018. Berikut tugas PPK selengkapnya.

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, dan PPK.
  • Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP kabupaten/kota.
  • Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP kabupaten/kota.
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri saksi peserta Pemilu dan Panwaslu kecamatan.
  • Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
  • Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Wewenang PPK

Selain tugas tersebut, PPK juga memiliki wewenang untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang PPK Pemilu telah diatur dalam pasal 22 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018. Berikut wewenang PPK.

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS

1. Pengertian PPS

PPS merupakan singktan dari Panitia Pemungutan Suara. PPS dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

PPS memiliki tiga anggota yang berasal dari tokoh masyarakat. Tokoh-tokoh tersebut harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Anggota PPS memiliki satu orang ketua, dan sisanya dua orang menjadianggota.

2. Tugas PPS

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut tugas PPS.

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  • Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  • Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

3. Wewenang PPS

Selain tugas-tugas tersebut, PPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut.

  • Membentuk KPPS.
  • Mengangkat Pantarlih.
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPPS

1. Pengertian KPPS

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok yang dibentuk PPS di bawah naungan KPU kabupaten/kota. KPPS bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

KPPS memiliki transparansi dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawa, serta netral mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana satu orang ditunjuk menjadi ketua, sedangkan keenam lainnya menjadi anggota.

2. Tugas KPPS

Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut tugas-tugasnya.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

3. Wewenang KPPS

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsiprovinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kewajiban KPPS

Selain memiliki tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki kewajiban sebagaimana wewenang yang telah dimaksud pada ayat (3). Berikut kewajiban KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(irb/dte)


Hide Ads