Tugas hingga Wewenang PPS Pemilu

Tugas hingga Wewenang PPS Pemilu

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 15 Jan 2024 11:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota. Wilayah kerja PPS di tingkat kelurahan, sehingga tugsnya untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Melansir situs resmi KPU, anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu ketua dan dua anggota di bawahnya. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Masa kerjanya berakhir paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Tugas, wewenang, hingga kewajiban PPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PPS

PPS secara umum memiliki tugas mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja. Mereka juga bertugas melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu pada masyarakat. Untuk lebih lengkapnya, berikut tugas PPS Pemilu.

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Kewajiban PPS

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, PPS memiliki wewenang sebagai berikut.

  • Membentuk KPPS.
  • Mengangkat Pantarlih.
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPUprovinsi, KPUkabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Masa Kerja PPS

Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sementara gaji ketua dan anggota PPS berbeda, yaitu kisaran Rp 1,5 juta untuk ketua PPS, dan Rp 1,3 juta untuk anggota PPS.

Jadwal Pemilu 2024

KPU telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Paling lama tiga hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil ePmilu
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden



(irb/fat)


Hide Ads