TKN Soroti Posko Pemilu di Kemenko Polhukam, Mahfud Md: Bodoh Itu

TKN Soroti Posko Pemilu di Kemenko Polhukam, Mahfud Md: Bodoh Itu

Neshka Rizkita - detikJatim
Sabtu, 13 Jan 2024 20:49 WIB
Mahfud Md
Cawapres 03 Mahfud Md (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya - TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebelumnya menyoroti potensi dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu rivalnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Wakil Ketua TKN Habiburokhman memaparkan outlook dugaan kecurangan itu pada 16 kasus.

Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyoroti potensi dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu rivalnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam paparan outlook paparan di poin pertama, TKN menyoroti Mahfud Md cawapres Ganjar Pranowo selaku Menkopolhukam. Mahfud dituding berpotensi melakukan kecurangan karena membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam.

Menanggapi hal ini, Mahfud mengatakan bahwa apa yang disampaikan TKN merupakan hal yang bodoh. Sebab desk pemilu atau yang disebut TKN sebagai posko pemilu tersebut sudah ada sejak tahun 2014.

"Bodoh itu, bodoh karena posko pemilu itu sudah ada, bukan posko, namanya desk pemilu sejak tahun 2014 sudah ada. Dan itu bukan penyelenggara pemilu, tidak akan mengadili pemilu," tegas Mahfud di Surabaya, Sabtu (13/01/24).

Mahfud lalu menjelaskan desk pemilu di Kemenko Polhukam bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Dia menyebut desk pemilu Kemenko Polhukam hanya menerima dan mencatat laporan dugaan kecurangan pemilu yang kemudian disampaikan ke KPU.

"itu kan orang-orang dodol (bodoh) gak baca fakta. Lalu menganggap itu salah kan, itu bukan sesuatu yang bisa digunakan pada capres manapun cawapres manapun dan Menkopolhukam. Di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak mengambil hukuman apa-apa." Tutupnya.

Seperti diketahui, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebelumnya menyoroti potensi dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu rivalnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Wakil Ketua TKN Habiburokhman memaparkan outlook dugaan kecurangan itu pada 16 kasus.

Dalam poin pertama, TKN menyebut Mahfud Md selaku Menkopolhukam dan selaku Cawapres berpotensi melakukan pelanggaran. Sebab membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam.

"1. Mahfud Md (Menkopolhukam dan selaku Cawapres). Dugaan Menkopolhukam membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menkopolhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres. Diketahui lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu di Indonesia adalah Bawaslu," demikian bunyi paparan poin pertama yang disampaikan TKN.


(abq/iwd)


Hide Ads