Listrik menjadi kebutuhan pokok masyarakat karena hampir semua aktivitas membutuhkannya. Keberadaan tiang listrik pun menjamur di pinggir jalan besar hingga perkampungan warga.
Bahkan, tak jarang tiang listrik berdiri di lahan pribadi warga. Tiang listrik yang berdiri di lahan warga ini bisa dikatakan mengganggu tidak mengganggu.
Sebenarnya bagaimana sih aturan mendirikan tiang listrik di lahan pribadi? Ternyata warga bisa mendapatkan kompensasi jika lahannya dipakai untuk tempat berdirinya tiang listrik loh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir detikFinance, aturan mengenai kelistrikan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 1, untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Pada Pasal 30 dijelaskan, penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 Ayat 1.
Kemudian Pasal 30 Ayat 2 disebutkan, ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," bunyi Pasal 30 Ayat 3.
Pada Pasal 30 Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi dimaksud pada Ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PT PLN (Persero) menjelaskan, pihaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Lebih lanjut, dalam kasus Siti Khodijah, warga Sidoarjo yang meminta pemindahan tiang listrik dan dikenakan tarif Rp 11 juta, Miftachul menerangkan, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisasi dampak akibat padam.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.
(irb/sun)