475 ODGJ di Situbondo Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

475 ODGJ di Situbondo Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

Chuk S Widarsha - detikJatim
Sabtu, 13 Jan 2024 04:00 WIB
Ketua KPU Situbondo Marwato
Ketua KPU Situbondo Marwato (Foto: Istimewa)
Situbondo -

Ratusan ODGJ di Situbondo dipastikan memiliki hak pilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024. Hal itu mengacu Peraturan KPU No 7 Tahun 2022.

Menurut Ketua KPU Situbondo Marwato, sesuai regulasi dari KPU RI, para ODGJ tersebut memang diperbolehkan memilih dalam kategori penyandang disabilitas mental.

"Dalam PKPU penyandang disabilitas mental memang diperbolehkan mencoblos," kata Marwato dikonfirmasi sejumlah jurnalis di kantornya, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Situbondo pada Pemilu 2024, diimbuhkan Marwoto, ada 514. 815 pemilih. Untuk penyandang disabilitas mental atau ODG sebanyak 475 orang.

"Secara teknis nanti para ODGJ tidak boleh ada paksaan dan diberi kebebasan. Tapi biasanya mereka jarang sekali menggunakan hak pilihnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, KPU Situbondo akan tetap menyosialisasikan hak-hak mereka. Tentunya dengan teknis-teknis tertentu dalam menghadapi mereka, dan semampunya.

Bagi para ODGJ yang akan mempergunakan hak pilihnya, saat pencoblosan nanti mereka akan diberi kebijakan yaitu dapat dikawal oleh keluarga, petugas KPPS, maupun pengawas lainnya yang ditunjuk.

Hal itu pasti cukup menyulitkan pola pelaksanaannya. Tapi tetap harus dijalankan. Karena mereka juga warga negara yang sudah diatur dalam regulasi pelaksanaan Pemilu.

"Yang penting tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara," tandas Marwoto.




(abq/iwd)


Hide Ads