Ini Respons Cak Imin Soal Pemakzulan Jokowi

Ini Respons Cak Imin Soal Pemakzulan Jokowi

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 23:40 WIB
Cak Imin di Surabaya
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara soal hal tersebut. Ia menyebut belum ada satu pihak pun di legislatif yang memproses hal itu.

"Pemakzulan, saya belum mendengar langsung siapa saja. Tapi, dan saya kira nggak ada satupun yang sedang memproses (di DPR RI)," ujar Cak Imin usai acara Slepet IMIN di Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra ini menjelaskan pemakzulan hanya bisa dilakukan jika ada usulan dari Fraksi-Fraksi di DPR RI.

"Karena kalau ada pemakzulan itu melaui DPR RI. Jadi DPR memproses (jika ada). Namun, sampai hari ini ndak ada," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat dilansir dari detikNews, Selasa (9/1/2024).

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.




(faa/iwd)


Hide Ads