Saat menggelar acara 'Tabrak Mahfud' di salah satu warkop di Jalan Ngagel Surabaya, cawapres nomor urut 03 itu menyampaikan alasan mengapa pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024 itu tidak mudah.
Pertama-tama dia sampaikan tentang syarat pemakzulan presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Dia sebutkan ada 5 syarat seorang presiden dapat dimakzulkan.
"Itu silahkan saja kalau ada yang melakukan itu. Tapi berdasarkan UUD untuk memakzulkan presiden itu syaratnya 5. Presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat, membunuh dan sebagainya, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Selain syarat itu harus terpenuhi, proses pemakzulan itu pun menurutnya cukup panjang. Mulai dari proses yang harus dilakukan oleh DPR, yang mana sepertiga anggota DPR bersepakat untuk memakzulkan, hingga proses di MPR RI.
"Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK, apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden melanggar. Nanti MK sidang lagi, lama. Padahal yang menggugat ini minta agar dimakzulkan sebelum pemilu. Pemilu sudah kurang 30 hari," ujarnya.
Proses yang panjang itulah yang menurut Mahfud membuat proses pemakzulan seorang presiden dalam waktu kurang dari 30 hari itu tidak mudah.
"Di tingkat DPR saja ndak bakal selesai untuk mencari sepertiga orang yang mengusulkan, belum lagi sidang, belum lagi dilihat koalisinya lebih dari sepertiga," katanya.
Sebelumnya, para tokoh dalam Petisi 100 yang mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md itu menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat dilansir dari detikNews.
Mahfud menyampaikan ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.
Selain pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024. Petisi 100 juga meminta Menko Polhukam memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
"Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada," ucapnya.
Mahfud menegaskan laporan soal pemilu sepenuhnya harus diproses KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait.
"Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ," tegasnya.
"Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja," sambungnya.
(dpe/iwd)