Tim Gabungan Perhutani, polisi, TNI dan Satpol PP Tulungagung menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalur Pantai Selatan (Pansela/JLS) ruas Sine. Petugas akan melakukan penataan ulang pemanfaatan tanah negara.
Wakil Administratur Perhutani KPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, puluhan lapak PKL tersebar di sepanjang JLS di Desa Kalibatur dan Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Seluruh bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan non permanen.
"Sebelum ini sudah kami lakukan sosialiasi secara persuasif kepada para pedagang, mereka kami minta untuk melakukan penertiban mandiri. Kemudian hari ini kami lakukan eksekusi. Jadi semua tahapan sudah kami lalui," kata Inugroho Sigit Purnomo, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses eksekusi ini mayoritas pedagang telah membongkar sendiri lapaknya dan hanya menyisakan rangka bambu. Seluruh perabot dan dagangan juga telah dibawa pulang ke rumah masing-masing.
"Pedagang sudah kami beri tenggang waktu hingga tanggal 10 hari ini, sehingga jika masih ada bangunan yang berdiri akan kami tertibkan," jelasnya.
Menurutnya dari 63 lapak PKL hanya tersisa 10 bangunan yang belum melakukan penertiban secara mandiri. Dari pantauan detikJatim, proses eksekusi berlangsung secara persuasif, petugas dan pemilik warung justru gotong royong membongkar bangunan yang tersisa.
Inugroho menambahkan penertiban puluhan lapak PKL dan warung dilakukan karena tidak ada satu pun yang memiliki izin pemanfaatan hutan negara dan lahan negara dari instansi yang berwenang.
"Bangunan-bangunan yang di sini belum memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan mereka ilegal," jelasnya.
Selain itu keberadaan bangunan liar di sekitar Pansela dinilai cukup berbahaya karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memandai. Mengingat kawasan tersebut berbatasan langsung dengan jurang dan laut.
Pascapenertiban ini, perhutani dan pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh kawasan di sepanjang jalur Pansela di wilayah Sine. Nantinya pemanfaatan kawasan hutan maupun tanah negara akan dilakukan melalui prosedur yang benar.
"Intinya nanti tetap kami berikan ruang bagi masyarakat yang ingin mencari mata pencaharian di JLS, namun dengan lebih tertata dan legal," jelasnya.
(hil/fat)