Gresik sebagai Kota Santri belum juga bersih dari warung kopi pangku. Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gresik dalam razia yang dilakukan berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) hingga pramusaji berbaju seksi di sejumlah warung kopi pangku plus karaoke yang berjajar di Gresik Kota.
Pengamanan puluhan miras dan pramusaji itu dilakukan saat Satpol PP Gresik melakukan patroli dan penyisiran warung pangku di wilayah Perkotaan Gresik. Puluhan miras itu diamankan dari 2 warung yang berada di wilayah Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas.
"Total ada 27 botol dan kaleng miras. Kami amankan dan kami bawa ke kantor," kata Kasatpol PP Gresik AH Sinaga kepada detikJatim, Sabtu (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinaga mengungkapkan patroli razia warung kopi pangku ini didasari laporan dari masyarakat yang resah adanya warung kopi yang menyajikan karaoke di Jalan Tri Dharma.
"Tepatnya di Warkop Artomoro Jalan Tri Dharma, kami mengamankan 5 botol miras dari berbagai jenis merek," tuturnya.
Satpol PP Gresik juga melanjutkan patroli dan razia di Jalan Veteran dan Kapten Darmo Sugondo. Hasilnya di Warkop Bounty Cafe Jalan Veteran disita 22 botol dan kaleng miras dari berbagai merek.
"Perinciannya 12 kaleng Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah, 6 botol Iceland," jelasnya.
Tidak hanya itu petugas juga langsung menyita identitas KTP para pemilik warung kopi pangku juga para penjaga warung yang berpakaian seksi untuk kemudian mereka akan menjalani pemeriksaan di kemudian hari.
"Barang bukti botol dan kaleng miras diamankan di Mako Satpol PP Gresik, serta ada 10 KTP pemilik dan penjaga warkop kami sita," tuturnya.
"Aktifitasnya melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten Gresik," katanya.
Informasi dari Satpol PP, para pemilik warung pangku dan penjaganya akan menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin mendatang (8/1/2024).
(dpe/dte)