Polisi melarang penggunaan knalpot brong. Bagi yang melanggar dikenakan tilang. Ada pertanyaan mengapa polisi hanya menindak pengguna knalpot brong, tidak dengan penjualnya?
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan polisi menindak pedagang maupun distributor knalpot brong. Polisi menindak pengguna knalpot brong karena terdapat aturan tentang itu yang ada di dalam TNKB/STNK.
"Kalau (menindak) pedagang tidak ada ketentuan, mau jual atau apa, tapi penggunanya, seperti TNKB kan ada spekteknya," ujar Komarudin kepada detikJatim, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin menilai penindakan knalpot brong dilakukan lantaran pemotor tak menggunakan spesifikasi kendaraan sesuai yang terlampir dalam TNKB di STNK. Sehingga harus dikenakan tindakan berupa tilang hingga penyitaan roda 2.
"Kalau tidak sesuai ya kena tilang. Kalau tidak mau ditilang ya gunakan sesuai spektek, yang jelas itu dilarang," ujarnya.
Komarudin memastikan tidak ada toleransi dalam penggunaan knalpot brong pada motor di jalanan. Komarudin menegaskan penggunaan knalpot brong menjadi salah satu pemicu terjadinya laka lantas dan balap liar.
"Tidak ada toleransi, kami lakukan penegakan hukum, ini merupakan salah satu pencetus kendaraan-kendaraan bermotor roda 2 yang akan berdampak pada kecepatan melebihi yang ada dan menjadi faktor laka lantas, kami sedang gencar memburu penggunanya," tuturnya.
Justru, Komarudin menyebut bakal memfasilitasi kegiatan para pebalap liar yang ingin menggunakan knalpot brong secara resmi.
"Kami akan memfasilitasi dan menampung aspirasi pembalap jalanan, kita siapkan event untuk menggelar road race bertema kearifan lokal, jadi yang punya nyali silakan adu di sirkuit, kalau di jalan tidak ada ampun, akan kami tindak," tutupnya.
(pfr/iwd)