Rumah dinas camat yang difungsikan sebagai sekretariat PPK di Pakem, Bondowoso dibakar orang tak dikenal. Bawaslu setempat menyimpulkan kejadian itu tak ada hubungannya dengan Pemilu.
Dari investigasi lapangan yang telah dilakukan Bawaslu, ada beberapa indikator yang menyimpulkan kejadian kebakaran tersebut bukan masuk pidana pemilu, tapi pidana umum.
"Pascakejadian kami langsung turun lapangan untuk investigasi," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso, Achmad Zairudin, kepada detikJatim di kantornya, Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, beberapa indikator itu diantaranya rumah itu sama sekali tak digunakan sebagai sekretariat PPK setempat. Pun tak ada selembar dokumen terkait pemilu yang disimpan di tempat itu.
"Di situ memang terpasang banner bertuliskan sekretariat PPK. Tapi itu hanya agar orang tau. Karena sekretariat sebenarnya ada di sekitar situ, kurang terlihat," imbuhnya.
Berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa perusakan sekretariat tidak masuk ke ranah pidana pemilu. Dengan begitu, secara otomatis akan ditangani sebagai pidana umum.
"Kejadian ini sepertinya masuk di KUHP pasal 406 tentang perusakan. Tapi mohon maaf, itu nanti terserah aparat penegak hukum," tandas Zairudin.
Sebelumnya diberitakan, rumah dinas camat Pakem Bondowoso yang sebelumnya disebut difungsikan sebagai sekretariat PPK setempat dibakar orang tak dikenal (OTK), Selasa (2/1/2024) pagi.
Kebakaran itu memang tak menghanguskan total rumah dinas yang lokasinya berada di kawasan kantor Kecamatan Pakem tersebut. Tapi hanya perabotan yang ada di dalamnya.
Kuat dugaan, kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh seseorang. Sebab, di lokasi kejadian ditemukan jendela tercongkel dan sebatang bambu yang ujungnya berbalut kain seperti obor terbakar.
(abq/iwd)