Seorang pengendara motor gede (moge) jenis Ducati Monster 795 di Surabaya ditangkap oleh polisi lalu lintas. Pasalnya, dia mengendarai motor ugal-ugalan bak pembalap di jalanan protokol Kota Pahlawan.
Aksi kebut-kebutan pengendara moge itu diunggah oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman di akun Instagramnya, Kamis (28/12/2023) pagi. Video itu menampilkan momen saat moge terekam kamera ETLE hingga pengendaranya ditatar oleh Arif.
"Yang di jalanan bukan cuma kamu. Itu ada pengguna jalan yang lain. Kalau kamu saya lihat tadi kelakuan begini (ngebut), kamu sudah kayak raja jalanan, cara berkendara seperti pembalap," kata Arif menatar pengendara moge tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif tampak geram dengan ulah pengendara motor itu. Sebab, aksi kebut-kebutan di jalan itu bisa mencelakai pengguna jalan lain.
Dia lalu mengingatkan kepada pengendara itu jika orang lain juga bisa marah. Terlebih lagi jika sampai terjadi kecelakaan.
"Perilaku kamu yang seperti ini membuat orang muak. Kalau kamu sampai seperti tadi, nyetir kayak gitu, ngebut-ngebutan suaranya besar, nabrak orang, nggak selesai pulang sampai rumah. Dikeroyok kamu. Dipisuhi kamu sama orang-orang 'jan***' gitu," ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut.
Atas tindakan kebut-kebutan itu, si pengendara Ducati tersebut ditilang. Arif menjelaskan, ada tiga pasal yang dilanggar oleh pengendara itu. Antara lain Pasal 311 UU LLAJ Ayat 1, UU No 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 106 ayat (4)-g, dan UU No 22 Tahun 2009 pasal 280.
"Pertama, cara berkendara kamu membahayakan. Kedua, kamu melebihi batas kecepatan. Ketiga, kendaraan kamu tidak dilengkapi TNKB di bagian depan," beber Arif.
![]() |
Arif menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap pengendara yang berani ugal-ugalan di Surabaya. Termasuk kepada pengendara moge.
Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu memastikan, tilang kepada pengendara Ducati tersebut bisa jadi peringatan buat pengguna moge lainnya. Dia berharap semua pengguna jalan di Surabaya saling menghormati di jalanan dan tidak ngebut.
"Bukan berarti terus moge seperti Harley atau lainnya tidak tersentuh. Tindakan kamu hari ini sangat berpengaruh besar bagi komunitas-komunitas moge. Saya pastikan mereka nanti akan patuh jangan sampai menyakiti dan membuat pengguna jalan lain di Surabaya tidak nyaman," tegas Arif.
Dari informasi yang didapat detikJatim, pengendara moge itu bernama Hendra. Ducati yang ditunggangi Hendra terpantau ngebut mulai Jalan Tunjungan, Gubernur Suryo, Raya Darmo, hingga Jalan Kartini, Surabaya, Selasa (26/12) petang. Hendra memacu motornya hingga mencapai 104 km/jam. Padahal, batas aturan kecepatan maksimal berkendara di dalam kota sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 yakni 60 km/jam
Timsus Sat Lantas Polrestabes Surabaya lantas mengejar Hendra. Dia kemudian berhasil diberhentikan di Jalan Sam Ratulangi.
Usai ditilang dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Hendra menyampaikan permintaan maaf. Dia berjanji tidak akan ngebut lagi saat mengendarai motor.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya menyesal, saya imbau teman-teman sekalian beretika dalam berkendara, tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas, dijaga kecepatannya, jangan melanggar lampu merah," ucap Hendra.
(hil/dte)