Khofifah Indar Parawansa akan menjabat sebagai Gubernur jawa Timur hingga 13 Februari 2024, yang dari awalnya hanya sampai 31 Desember 2023. Khofifah mengaku ada sejumlah program yang segera ia resmikan.
"Kan banyak program yang sudah waktunya peresmian.k se Banyakali kan waktunya nggak nutut (kalau jabatannya berakhir 31 Desember 2023). Sebetulnya tidak harus saya yang meresmikan, kalau itu dipaksakan di Desember (peresmiannya), nggak nutut," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (26/12/2023).
Khofifah mengatakan, dirinya akan meresmikan sejumlah perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di beberapa kabupaten di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sambil terus memaksimalkan program pro rakyat Jatim. Januari ini kan ada rutilahu di Blitar tahap II, kemudian rutilahu di Ponorogo," jelasnya.
Ketum PP Muslimat NU ini menyebut ada, juga jalan pesantren di Bangkalan yang akan ia resmikan. Jalan di pesantren ini merupakan program Pemprov Jatim.
"Kemudian ada lagi di Kalibuntu Probolinggo, karena selama ini banjir rob sudah 25 tahun. Ada juga jalan di pesantren di Bangkalan. Banyak sih proyek infrastruktur Desember ini sudah siap diresmikan. Jadi mereka kan maunya segera diresmikan. Ini kan agak longgar sampai Februari," tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Permohonan itu pun dikabulkan MK.
"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.
"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.
(hil/dte)