Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Protokol Sidoarjo saat Libur Nataru

Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Protokol Sidoarjo saat Libur Nataru

Suparno - detikJatim
Jumat, 22 Des 2023 10:57 WIB
petugas Satlantas Polresta Sidoarjo beri imbauan kepada pemilik odong-odong
Odong-odong dilarang melintas (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satlantas Polresta Sidoarjo melarang kendaraan odong-odong masuk melewati jalur protokol selama libur Nataru 2024. Larangan itu berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta PP No 55 Tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.

Bagi yang melanggar, akan dijerat Pasal 310 ayat (2) UU LAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, akan dipenjara dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Biasanya saat libur Nataru banyak masyarakat yang menikmati liburan menggunakan jasa angkutan odong-odong. Kami melarang angkutan umum tersebut masuk melintasi jalan protokol," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi Wibowo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menjelaskan, odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Sebab, sangat berbahaya untuk masyarakat yang menumpang. Menurut Indra, saat masa liburan sekolah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

"Jika ada kegiatan sekolah, anak-anak tidak dianjurkan untuk naik odong-odong. Karena sebelumnya sudah banyak kejadian. Gara-gara naik odong-odong terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia," jelas Indra.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sudah terjadi kasus kecelakaan odong-odong yang terjebur ke sungai di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru. Hingga akhirnya, sopir odong-odong dinyatakan bersalah, diproses secara hukum dan ditetapkan jadi tersangka.

"Untuk di Sidoarjo sendiri masih dalam tahap sosialisasi. Kita tidak berjalan sendiri, juga dibantu oleh dishub," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberikan dispensasi operasional odong-odong. Odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di dalam wilayah obyek wisata.

Odong-odong, jelas dia, dimodifikasi tidak sesuai dengan ketentuan, sering terjadi over kapasitas ketika mengangkut penumpang, sehingga memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Masih diberikan kelonggaran, artinya odong-odong hanya beroperasi di dalam wilayah obyek wisata saja. Tapi ke jalan raya alangkah baiknya dihindari. Jenis kendaraan seperti odong-odong ini rentan mengakibatkan kecelakaan di jalan," tandasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads